Sumbardaily.com - Kabut asap kembali berdampak terhadap aktivitas pendidikan di Kota Padang. Seluruh murid jenjang PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, kembali menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring setelah kondisi kabut asap berdampak terhadap kualitas udara.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan pelaksanaan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada tanggal yang sama.
Keputusan tersebut tidak hanya mengubah cara murid mengikuti pembelajaran. Aktivitas belajar yang biasanya berlangsung di ruang kelas kini dipindahkan ke rumah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan di tengah kondisi udara yang terdampak kabut asap.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Padang.
"Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring," katanya, Kamis (8/19/2026).
Dalam pelaksanaannya, murid tidak perlu datang ke sekolah. Proses pembelajaran dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi pembelajaran.
Materi yang diberikan kepada murid disampaikan secara proporsional. Sementara itu, keaktifan murid selama mengikuti pembelajaran daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Namun, penerapan PJJ bukan berarti sekolah ditutup dan seluruh aktivitas pendidikan berhenti. Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan tetap masuk ke sekolah.
Dari satuan pendidikan masing-masing, mereka menjalankan proses Pembelajaran Jarak Jauh untuk memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung.
Di sisi lain, orang tua atau wali murid mendapat peran penting selama kebijakan tersebut diterapkan. Mereka diminta mengawasi anak selama jam belajar dan memastikan kegiatan PJJ tetap diikuti.
Orang tua juga diminta menjaga agar anak tetap berada di dalam rumah selama jam pembelajaran. Aktivitas di luar ruangan perlu dibatasi, terutama dalam kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.
Yopi menegaskan kewajiban penggunaan perlindungan pernapasan apabila anak berada dalam kondisi yang mengharuskannya keluar rumah.
"Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," ucapnya.
Bukan Kali Pertama
Penerapan PJJ pada 8 Oktober 2026 bukan kali pertama kondisi kabut asap membuat kegiatan belajar mengajar di Kota Padang dialihkan dari sekolah ke rumah.
Sebelumnya, pada September 2026, Pemerintah Kota Padang juga menerapkan PJJ akibat kondisi kabut asap dan kualitas udara. Kebijakan tersebut berlaku pada 9 hingga 11 September 2026 untuk murid jenjang PAUD/TK, SD dan SMP.
Pada periode tersebut, PJJ diberlakukan sebagai bagian dari langkah menjaga kesehatan warga sekolah di tengah kondisi udara yang tidak mendukung kegiatan belajar secara normal.
Kebijakan itu kemudian berakhir setelah periode PJJ selesai. Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan pada 14 September 2026 dengan sejumlah ketentuan untuk menjaga kesehatan warga sekolah.
Dengan kembali diterapkannya PJJ pada 8 Oktober, persoalan kualitas udara akibat kabut asap kembali berimbas langsung terhadap aktivitas pendidikan di Kota Padang.
Pola kebijakan yang kembali digunakan juga memperlihatkan bahwa proses belajar mengajar dapat dialihkan ke sistem daring ketika kondisi lingkungan dinilai berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan warga sekolah.
Untuk kebijakan terbaru, seluruh murid PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta mengikuti pembelajaran dari rumah.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap berada di sekolah untuk menjalankan pembelajaran secara daring.
Orang tua juga diminta memastikan anak mengikuti pembelajaran selama jam belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah. Jika terdapat keperluan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai wajib digunakan.
Kebijakan tersebut berlaku berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Dasarnya adalah kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara serta kebutuhan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid maupun warga satuan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Kota Padang, Hendri Zulviton mengapresiasi langkah yang dilakukan Disdikbud Kota Padang tersebut sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Kondisi kabut asap seperti ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah. Jika memang harus keluar karena keperluan mendesak, gunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai,” katanya.
Hendri juga mengimbau masyarakat Kota Padang untuk tetap tenang namun waspada serta mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak, menjadi hal penting selama kondisi kualitas udara belum kembali normal.
“Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah prioritas. Mari bersama-sama mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menjaga kesehatan sampai kondisi udara membaik,” imbuhnya. (*)
















