Sumbardaily.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari, yakni Jumat, 9 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026, menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap. Surat tersebut ditetapkan di Padang pada 8 Oktober 2026 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova.
Dalam surat tersebut disebutkan, pelaksanaan PJJ dilakukan sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang. Kebijakan itu juga diterapkan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan.
Meski murid mengikuti pembelajaran dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan masuk sekolah. Mereka tetap melaksanakan proses Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ dari sekolah.
Murid Belajar dari Rumah
Dalam ketentuan teknis pembelajaran, murid diminta mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing. Proses pembelajaran dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Guru juga diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional. Materi yang diberikan tidak boleh memberatkan peserta didik selama pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, keaktifan siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran secara daring tetap dihitung sebagai kehadiran.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan PJJ selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian di wilayah Kota Padang. Dengan skema tersebut, kegiatan belajar tetap berlangsung meskipun murid tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.
Orang Tua Diminta Awasi Anak Selama PJJ
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga memberikan imbauan khusus kepada orang tua atau wali murid selama penerapan pembelajaran jarak jauh.
Orang tua diminta mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ sesuai dengan kegiatan pembelajaran yang diberikan sekolah. Anak-anak juga diminta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar.
Selain memastikan proses pembelajaran berlangsung, orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan.
Apabila anak terpaksa harus keluar rumah karena terdapat keperluan mendesak, mereka diwajibkan mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai. (*)
















