Sumbardaily.com - Komisi II DPR RI menyoroti persoalan anggaran untuk menjalankan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP). Anggaran yang disebut masih nihil dinilai menjadi persoalan karena gubernur tetap harus menjalankan berbagai tugas pemerintah pusat di daerah, termasuk mengurus kementerian vertikal dan perbatasan.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengungkapkan persoalan tersebut berdasarkan pembahasan bersama pemerintah daerah. Menurutnya, pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu didukung anggaran yang memadai agar berbagai kewenangan dan tanggung jawab dapat dijalankan secara optimal.
“Fokus kita GWPP, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat. Tapi kenyataannya anggarannya nol, padahal urusan kementerian vertikal juga harus tetap menjadi tugas gubernur, perbatasan juga menjadi tugas gubernur, bahkan urusan-urusan yang terkait dengan Wakil Pemerintah Pusat mestinya ada anggarannya,” ungkap Mardani dalam Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Manado, Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).
Menurut politikus Fraksi PKS tersebut, ketersediaan anggaran menjadi salah satu kebutuhan mendasar dalam pelaksanaan fungsi GWPP. Tanpa dukungan pembiayaan yang jelas, gubernur berpotensi menghadapi kendala ketika menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah pusat di wilayahnya.
Mardani menilai terdapat dua hal yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan fungsi tersebut. Pertama, pemerintah perlu menyediakan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas. Kedua, kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat perlu diperkuat agar tanggung jawab yang diberikan dapat dijalankan secara efektif.
Ia menegaskan, penguatan fungsi gubernur tidak cukup hanya dilakukan melalui Surat Perintah Tugas (SPTK) serta penetapan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Menurutnya, kedua aspek tersebut perlu diikuti dukungan anggaran yang jelas sehingga pelaksanaan tugas tidak hanya bertumpu pada penugasan administratif.
Persoalan pembiayaan itu menjadi salah satu hal yang disoroti dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Manado. Selain membahas anggaran GWPP, rombongan DPR juga menyoroti persoalan regulasi pemerintah pusat yang belum selaras dan dinilai menyulitkan pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan.
DPR Soroti Aturan Antarkementerian
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, perbedaan aturan antarkementerian masih menjadi kendala bagi pemerintah daerah. Ketidaksinkronan tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan menentukan regulasi yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan kebijakan pemerintah pusat.
Menurut politikus Fraksi Partai Demokrat itu, kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat pusat seharusnya dapat diterjemahkan dengan jelas di daerah. Namun, ketika peraturan dari satu kementerian tidak sejalan dengan aturan kementerian lainnya, pemerintah daerah menghadapi ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
“Pada dasarnya banyak kebijakan pusat yang belum bisa diterjemahkan dengan lancar di daerah. Ada peraturan-peraturan yang tidak in-line, antara peraturan kementerian yang satu dengan peraturan kementerian yang lain. Sehingga kadang-kadang daerah sulit menerjemahkannya, harus mengikuti yang mana,” ujar Dede.
Kondisi tersebut, menurut Dede, perlu dibenahi agar pemerintah daerah memiliki kepastian hukum ketika menjalankan program pembangunan. Salah satu bidang yang menjadi perhatian dalam pembahasan itu adalah pelaksanaan Reforma Agraria.
Dede menjelaskan, Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi yang selama ini dinilai saling tumpang tindih. Penyederhanaan tersebut menjadi tujuan dari kebijakan baru itu.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) atau peraturan pelaksana. Selama aturan turunan tersebut belum diterbitkan, pemerintah daerah belum memperoleh kepastian yang dibutuhkan untuk menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam pelaksanaan di lapangan.
“Dalam Reforma Agraria itu tentunya kita melihat undang-undang baru namanya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Sebetulnya tujuannya adalah memotong birokrasi-birokrasi yang saling tumpang tindih. Namun, karena PP-nya atau peraturan pelaksananya belum turun, tentu semua bertanya-tanya,” jelasnya.
Belum terbitnya peraturan pelaksana tersebut membuat implementasi kebijakan Reforma Agraria masih menjadi pertanyaan. Karena itu, kepastian regulasi dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memahami tahapan pelaksanaan serta aturan yang harus dijadikan acuan.
Komisi II DPR Ingin Kurangi Beban Pemerintah Daerah
Dede menegaskan, Komisi II DPR RI ingin membantu pemerintah daerah mengurangi beban dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi daerah tidak terbatas pada Transfer ke Daerah (TKD), tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang memengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan.
Beberapa persoalan yang turut menjadi perhatian adalah pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan kepastian implementasi Reforma Agraria. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan perhatian agar pemerintah daerah dapat menjalankan tanggung jawabnya dengan dukungan kebijakan yang jelas.
Selain pembenahan regulasi, Dede menilai sosialisasi peraturan kepada kepala daerah perlu diperkuat. Langkah itu diperlukan agar kebijakan pemerintah pusat dapat dipahami secara menyeluruh sebelum diterapkan di tingkat daerah.
Dengan pemahaman yang utuh, kepala daerah diharapkan tidak lagi menghadapi kesulitan dalam menentukan aturan yang harus diikuti ketika melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Sosialisasi juga diperlukan untuk mengurangi kebutuhan kepala daerah datang berulang kali ke Jakarta hanya untuk memperoleh penjelasan mengenai kepastian hukum.
“Kami mesti menangkap bahwa butuh sosialisasi peraturan kepada para kepala daerah, supaya mereka tidak bolak-balik ke Jakarta hanya untuk mencari kepastian hukum,” tegas politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sorotan Komisi II DPR RI itu mencakup dua persoalan utama dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah, yakni kebutuhan anggaran untuk menjalankan fungsi GWPP serta kepastian regulasi dalam pelaksanaan kebijakan.
Keduanya dinilai perlu mendapat perhatian agar gubernur dan pemerintah daerah dapat menjalankan tugas tanpa terkendala persoalan pembiayaan maupun ketidakjelasan aturan. (*)
















