Larangan Jilbab di Azerbaijan Disorot DPR, Syahrul Aidi Bicara Hak Muslimah

Larangan Jilbab di Azerbaijan Disorot DPR, Syahrul Aidi Bicara Hak Muslimah

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat meminta Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan dan ruang publik. (Foto: DPR RI)

Sumbardaily.com - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat meminta Pemerintah Azerbaijan meninjau kembali kebijakan pelarangan penggunaan jilbab di institusi pendidikan dan ruang publik. Dia menilai kebijakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan beragama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Syahrul menyampaikan keberatan itu dengan tetap mengedepankan hubungan persahabatan antara Indonesia dan Azerbaijan. Menurut dia, pemerintah negara sahabat tersebut perlu mempertimbangkan persoalan jilbab secara lebih bijaksana dan inklusif.

"Kami menyayangkan dan meminta Pemerintah Azerbaijan lebih bijak dalam melihat isu jilbab. Jilbab bukanlah simbol ekstremisme, melainkan ekspresi keimanan yang damai dan hak asasi setiap muslimah. Pelarangan justru akan menimbulkan luka dan keresahan sosial, bukan persatuan. Kami percaya Pemerintah Azerbaijan yang selama ini moderat dapat menemukan jalan tengah yang lebih inklusif," ujar Syahrul dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap Azerbaijan sekaligus perhatian terhadap kebijakan yang menyangkut kebebasan menjalankan agama. Dia berharap pemerintah setempat dapat mencari penyelesaian yang tidak menimbulkan persoalan sosial maupun mengesampingkan hak fundamental masyarakat.

Soroti Kontradiksi dengan Komitmen Anti-Islamofobia

Syahrul juga menyoroti kebijakan tersebut karena Azerbaijan baru saja menjadi tuan rumah Konferensi Parlemen Organisasi Kerja Sama Islam (OKI/PUIC) 2026 di Baku. Dalam pertemuan itu, parlemen negara-negara Islam menyepakati komitmen bersama untuk memperjuangkan penghapusan Islamofobia di dunia.

Menurut Syahrul, komitmen yang disuarakan dalam forum internasional tersebut menjadi tidak selaras apabila di dalam negeri Azerbaijan justru terdapat kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia.

“Tentu menjadi pertanyaan besar bagi publik muslim dunia, bagaimana negara yang memimpin seruan anti-Islamofobia di forum global, justru menerapkan kebijakan yang dapat dimaknai sebagai bentuk Islamofobia di dalam negerinya sendiri. Hal ini merusak kredibilitas dan semangat Deklarasi Baku tersebut,” ungkap anggota Komisi Luar Negeri DPR RI itu.

Dia menilai, kebijakan terkait penggunaan jilbab perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan semangat deklarasi yang dihasilkan dalam konferensi tersebut. Komitmen melawan Islamofobia, menurut dia, semestinya tercermin dalam kebijakan negara, termasuk dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinan agamanya secara damai.

Syahrul mengingatkan bahwa persoalan jilbab bukan semata-mata mengenai pakaian, melainkan juga berkaitan dengan hak individu untuk mengekspresikan keyakinan. Karena itu, pelarangan penggunaan jilbab perlu dilihat dari dampaknya terhadap kebebasan beragama dan hubungan sosial di masyarakat.

Bandingkan dengan Kebijakan di Negara Sekuler

Syahrul turut membandingkan kebijakan Azerbaijan dengan praktik di sejumlah negara lain. Dia menyebut Amerika Serikat sebagai contoh negara sekuler yang tidak melarang penggunaan jilbab di lembaga pendidikan. Dia juga menyinggung Rusia yang saat ini membolehkan warganya menggunakan jilbab dalam dokumen resmi, seperti paspor.

Perbandingan tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa kebijakan mengenai jilbab dapat dikelola tanpa harus menempatkan ekspresi keagamaan sebagai ancaman. Menurut Syahrul, pemerintah perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan keyakinannya selama dilakukan secara damai.

Dia kemudian menyinggung prinsip yang dianut Indonesia dalam kehidupan beragama. Indonesia, menurut Syahrul, berpegang pada prinsip universal bahwa negara tidak boleh melakukan pemaksaan dalam urusan keyakinan, baik berupa pemaksaan untuk memeluk agama maupun pemaksaan dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.

"Kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin Konstitusi. Negara seharusnya menjadi pelindung bagi warganya untuk menjalankan keyakinan, bukan menjadi pembatas. Pemaksaan untuk melepaskan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak fundamental tersebut," pungkasnya.

Pernyataan itu menegaskan pandangan Syahrul bahwa negara semestinya berperan melindungi kebebasan beragama, bukan membatasi ekspresi keyakinan masyarakat. Dia menilai pemaksaan untuk melepaskan jilbab dapat bertentangan dengan hak dasar perempuan muslim dalam menjalankan ajaran agamanya.

Mayoritas Penduduk Azerbaijan Beragama Islam

Syahrul menilai kebijakan pelarangan jilbab semakin sulit dipahami jika melihat komposisi penduduk Azerbaijan. Dia menyebut sekitar 96-97 persen penduduk negara tersebut beragama Islam, sehingga umat muslim merupakan mayoritas dari total populasi.

Azerbaijan juga dikenal memiliki penduduk muslim dari kelompok Syiah dan Sunni, dengan karakter masyarakat yang toleran serta negara yang menganut sekularisme moderat.

Bagi Syahrul, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan praktik keagamaan. Penggunaan jilbab oleh perempuan muslim, menurut dia, merupakan bagian dari ekspresi keyakinan yang semestinya tidak langsung dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

"Oleh karena itu, aspirasi untuk menjalankan ajaran agama secara damai seperti penggunaan jilbab bagi muslimah seharusnya dilihat sebagai bagian dari identitas mayoritas rakyat itu sendiri, bukan sebagai ancaman bagi negara," tutupnya.

Syahrul berharap Pemerintah Azerbaijan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dan menemukan pendekatan yang lebih inklusif. Dia menekankan pentingnya menjaga kebebasan beragama sekaligus menyelaraskan kebijakan dalam negeri dengan komitmen melawan Islamofobia yang telah disuarakan di forum internasional. (*)

Baca Juga

34 Tahun 9 Bulan Mengabdi, Ini Perjalanan Karier Corri Saidan hingga Purna Tugas dari Pemko Padang
34 Tahun 9 Bulan Mengabdi, Ini Perjalanan Karier Corri Saidan hingga Purna Tugas dari Pemko Padang
Mengenal Likari, Aplikasi Belajar Bahasa Jepang Berbasis Teknologi Digital Inovasi UBH
Mengenal Likari, Aplikasi Belajar Bahasa Jepang Berbasis Teknologi Digital Inovasi UBH
Empat Titik Longsor Masih Ditangani di Pessel, Akses Tapan-Batas Jambi Belum Normal
Empat Titik Longsor Masih Ditangani di Pessel, Akses Tapan-Batas Jambi Belum Normal
Inflasi RI Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Tito Minta Daerah Waspada
Inflasi RI Naik Jadi 3,28 Persen, Mendagri Tito Minta Daerah Waspada
27 Pejabat Pemko Padang Bergeser, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Administrator hingga Eselon II
27 Pejabat Pemko Padang Bergeser, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Administrator hingga Eselon II
Kebakaran ruko, toko, dan rumah petak di Jalan Jawa Gadut, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin, 12 Oktober 2026.
Kebakaran Ruko Penyimpanan BBM Serempet Bangunan Lainnya di Pauh Padang, Satu Orang Alami Luka Bakar