Sumbardaily.com – Kasus pencurian ternak yang sempat meresahkan warga di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari akhirnya menemui titik terang. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian hewan ternak berhasil ditangkap aparat kepolisian setelah buron selama kurang lebih enam bulan.
Tersangka berinisial RN (43), warga Kelurahan Koto Panjang Dalam, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Payakumbuh pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian melakukan pencarian intensif selama setengah tahun.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan segera setelah keberadaan tersangka berhasil terdeteksi. Tim langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Tersangka ini merupakan pelaku yang dicari terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 2 Oktober 2025, dengan pasal dakwaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Andrio.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Kota Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Faisal bersama Panit 1 Reskrim Iptu Zero dan anggota opsnal melakukan interogasi serta pengembangan kasus.
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui perbuatannya telah mencuri satu ekor kambing. Ia juga mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama tiga orang rekannya.
“Dalam pemeriksaan tersebut, RN mengakui perbuatannya telah mencuri satu ekor kambing. Ia juga mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga orang rekan lainnya,” kata Andrio.
Polisi juga mengungkap perkembangan terhadap para pelaku lain dalam kasus ini. Salah satu rekan pelaku berinisial RK telah lebih dahulu ditangkap dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Payakumbuh.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial RO masih berstatus DPO dan terus diburu oleh aparat kepolisian. “Betul, saat ini RO masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ungkap Andrio.
Saat ini, tersangka RN beserta barang bukti telah diserahkan kepada tim penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus pencurian ternak ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keamanan dan ekonomi masyarakat, sehingga aparat berkomitmen menuntaskan seluruh jaringan pelaku yang terlibat. (*)
















