Satpol PP Padang Ancam Sanksi Berat bagi Anggota Terlibat Judi Online

Satpol PP Padang Ancam Sanksi Berat bagi Anggota Terlibat Judi Online

Personel Satpol PP Padang (Foto: Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satpol PP Kota Padang akan memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terbukti terlibat dalam praktik judi online.

Peringatan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra dalam apel gabungan di lingkungan Satpol PP Padang, Selasa (21/10/2025).

Menurut Chandra, tidak ada toleransi bagi anggota Satpol PP yang terlibat dalam kegiatan judi online, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ia menilai, tindakan itu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra lembaga dan mengkhianati tanggung jawab moral sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) serta penjaga ketertiban umum.

“Saya akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat. Jadilah contoh dan teladan bagi masyarakat. Jauhi judi online, karena itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga mencederai kehormatan lembaga,” tegas Chandra.

Ia mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalitas dengan memperkuat disiplin, integritas, dan tanggung jawab moral dalam setiap pelaksanaan tugas.

Chandra menekankan, Satpol PP Padang harus menjadi institusi yang bersih, berwibawa, dan bebas dari segala bentuk pelanggaran moral yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Chandra juga menyebut bahwa pihaknya terus melakukan langkah pembinaan dan pengawasan internal untuk mencegah praktik judi online di lingkungan kerja. Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, penegakan disiplin internal sangat penting agar Satpol PP tidak hanya berperan sebagai penegak aturan di masyarakat, tetapi juga menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadilah contoh dan teladan bagi masyarakat,” ujarnya menegaskan. “Jauhi judi online, karena itu bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga mencederai kehormatan lembaga,” tambahnya.

Selain itu, Chandra berharap seluruh anggota Satpol PP memahami bahwa praktik judi daring bukan hanya pelanggaran pribadi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas. Ia menegaskan, tindakan keras diperlukan agar institusi yang ia pimpin tetap dihormati publik.

Baca Juga

Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR Soroti Peluang Judol Masuk RUU Perampasan Aset
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol
Polres Tanah Datar Cek HP Personel, Pastikan Tak Terlibat Judi Online dan Pinjol