Update Kejati Sumbar: Sita Rp3 Miliar di Kasus Dermaga Bajau, Pengawas Jembatan Sikabu Resmi Ditahan

Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berfoto bersama di depan tumpukan uang tunai yang disita sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Kota Padang.

Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memperlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam penanganan perkara dugaan korupsi saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026) sore. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengamankan barang bukti dan mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (Dok. Penkum)

Sumbardaily.com - Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik di Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tidak hanya mengamankan uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tetapi juga menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman.

Dua langkah hukum yang dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu minggu tersebut menunjukkan penyidikan masih terus dikembangkan.

Selain mengamankan barang bukti untuk kepentingan pembuktian, penyidik juga mulai menindak pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang berujung pada kerugian negara.

Perkembangan terbaru terjadi pada Rabu (8/7/2026) sore. Tim penyidik Kejati Sumbar menetapkan IF selaku Pengawas Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun 2020 sebagai tersangka.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menyebut keterlibatan BB, A selaku pelaksana pekerjaan serta Y yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus ASN pada BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut dibiayai melalui anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp25.427.197.000.

Namun, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan pelaksanaan pekerjaan tidak memperhatikan aspek kajian teknis sebagaimana mestinya.

"Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan menghadapi banjir besar. Sekitar satu setengah tahun setelah pembangunan segmen ketiga selesai, konstruksi jembatan mengalami kerusakan hingga akhirnya roboh pada 7 Mei 2023," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Budi Sastera, Rabu (8/7/2026) dalam konferensi pers.

Penyidik, kata Budi, menduga IF mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering menggunakan tim baru yang berada di bawah kendalinya.

"Pergantian tersebut dilakukan melalui Berita Acara Pergantian Personel sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan supervisi," katanya.

Padahal berdasarkan ketentuan, katanya, pergantian personel hanya dapat dilakukan setelah kontrak ditandatangani melalui mekanisme adendum.

"Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sejak sebelum dokumen lelang dimasukkan, PT Triartha Nusa Engineering telah diajak mengikuti proses tender dengan kesepakatan bahwa pekerjaan pengawasan nantinya akan dilaksanakan oleh tim yang dikendalikan tersangka IF," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengendalikan pembayaran, penggajian, serta seluruh aktivitas personel pengawas. Bahkan, tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen laporan perkembangan pekerjaan dan pengajuan pembayaran diduga dipalsukan oleh staf atas perintah tersangka.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan fungsi pengawasan mutu proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dampaknya, kualitas pembangunan jembatan menurun, membahayakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan, hingga akhirnya jembatan roboh.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09.

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 603 KUHP Baru, Pasal 3 juncto Pasal 7 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan berupa hukuman penjara seumur hidup.

Usai menjalani pemeriksaan yang didampingi penasihat hukum, IF ditahan selama 20 hari di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung mulai 8 hingga 27 Juli 2026 sesuai ketentuan KUHAP yang berlaku.

Sementara itu, beberapa hari sebelumnya atau pada Kamis (2/7/2026), penyidik Kejati Sumbar juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp3 miliar dari saksi KH selaku Komisaris PT Hari Jadi Sukses yang merupakan kontraktor penyedia pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Uang tersebut telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang masih dalam proses penyidikan.

"Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus menjaga barang bukti selama proses penyidikan berlangsung," tutur Budi. (*)

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melantik dan mengambil sumpah jabatan Asisten Pidana Militer di Aula Baharudin Lopa Kejati Sumbar, disaksikan jajaran Kejaksaan dan tamu undangan.
Kajati Sumbar Lantik Aspidmil, Fokus Perkuat Kolaborasi dengan TNI dan Oditurat Militer
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli
Mulai 2026, Indonesia Peringati Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Tiap 13 Juli
Oknum PNS Samsat Solok Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan untuk Bayar Utang
Oknum PNS Samsat Solok Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Pajak Kendaraan untuk Bayar Utang
Proses evakuasi kernet truk bermuatan besi yang mengalami kecelakaan tunggal di Tanjakan Barangan, Kabupaten Padang Pariaman.
Tak Kuat Menanjak di Padang Pariaman, Kernet Truk Muatan Besi Tewas Saat Ganjal Ban
Sekjen DPP IKM Braditi Moulevey Rajo Mudo usai menghadiri klarifikasi di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau.
DPP IKM Desak Bareskrim Polri Segera Tetapkan Abu Janda jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Petugas mengevakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Padang-Bukittinggi, Jorong Pasa Laban Korong Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Orang Tewas dan 10 Korban Luka-luka