Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus meningkatkan pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan di berbagai wilayah kota. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap kos-kosan dan penginapan kini menjadi salah satu fokus utama Satpol PP Kota Padang. Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya indikasi sejumlah tempat usaha yang dinilai tidak menjalankan operasional sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban pada lokasi-lokasi yang dianggap berpotensi mengganggu trantibum. Selain fasilitas umum lainnya, rumah kos dan penginapan menjadi sasaran prioritas dalam kegiatan pengawasan tersebut.
"Kami tetap melakukan pengawasan dan penertiban pada daerah-daerah yang dianggap mengganggu trantibum. Salah satu fokus kita adalah rumah kos dan penginapan," ujar Chandra, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap rumah kos dan penginapan sangat penting karena masih ditemukan indikasi adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada terciptanya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan sekitar.
Karena itu, Satpol PP Kota Padang mengingatkan para pemilik usaha agar tetap berkomitmen menjalankan usahanya sesuai norma dan aturan yang berlaku di daerah tersebut. Chandra menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Tidak hanya pengelola, penghuni rumah kos maupun tamu yang menginap juga diminta untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama berada di lokasi tersebut.
"Tentu harus memiliki status hubungan pernikahan yang sah ketika menginap," kata Chandra.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang masih sering ditemukan dalam berbagai kegiatan pengawasan adalah adanya pasangan yang berada dalam satu kamar tanpa memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, Satpol PP meminta para pemilik kos dan penginapan agar meningkatkan pengawasan internal di tempat usaha masing-masing. Menurut Chandra, pengelola tidak boleh bersikap acuh terhadap aktivitas yang berlangsung di lingkungan usahanya.
Pihaknya mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas yang melanggar aturan dapat berdampak pada pemberian sanksi kepada pemilik atau pengelola usaha. Oleh sebab itu, kerja sama antara pemerintah dan pelaku usaha dinilai sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.
Dalam memperkuat sistem pengawasan, Satpol PP Kota Padang juga menjalin koordinasi dengan aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, pemerintah juga mengandalkan peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait potensi gangguan trantibum di wilayah masing-masing.
"Saat ini kita juga sudah mempunyai 'Dubalang' di setiap kelurahan yang berfokus dari kecamatan. Dubalang ini yang akan memberikan informasi kepada kami jika terjadi gangguan-gangguan trantibum di wilayah tersebut," jelasnya.
Keberadaan Dubalang di tingkat kelurahan diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi kepada petugas apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk di lingkungan rumah kos dan penginapan.
Chandra menambahkan, setiap pelanggar yang terjaring dalam kegiatan razia akan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses tersebut akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tahapan penanganan biasanya diawali dengan pemanggilan pihak keluarga pelanggar untuk membuat surat perjanjian sebagai bentuk pembinaan. Namun demikian, Satpol PP menegaskan bahwa langkah yang lebih tegas akan diambil apabila pelanggaran serupa terus berulang.
"Bagi warga atau pelaku yang kedapatan melakukan pelanggaran ini secara berulang kali, kita akan koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut," tegas Chandra.
Tidak hanya pelanggar, pengelola kos dan penginapan yang terbukti membiarkan tempat usahanya digunakan untuk aktivitas yang melanggar aturan secara berulang juga dapat dikenai tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Satpol PP akan terlebih dahulu melakukan pemanggilan resmi kepada pemilik usaha sebelum melanjutkan proses penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui pengawasan yang semakin intensif, Satpol PP Kota Padang berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Kepatuhan terhadap aturan, baik oleh pengelola maupun penghuni kos dan penginapan, dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Padang.
















