Sumbardaily.com - Upaya menjaga wajah kawasan wisata Pantai Padang kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sejumlah bangunan tambahan milik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang ditertibkan oleh tim gabungan pada Selasa (23/6/2026) siang.
Penertiban PKL Padang tersebut menjadi perhatian karena menyasar berbagai bangunan tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan salah satu destinasi wisata kuliner unggulan Kota Padang.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dengan melibatkan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang dan pihak Kecamatan Padang Barat.
Sebagai salah satu pusat aktivitas wisata kuliner di kawasan Pantai Padang, keberadaan Pusat Kuliner selama ini menjadi daya tarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
Namun, sejumlah bangunan tambahan yang dibangun di luar ketentuan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan estetika kawasan wisata.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pembongkaran terhadap berbagai bangunan tambahan yang ditemukan di area lapak pedagang.
Bangunan yang ditertibkan meliputi kanopi, tenda, hingga sekat-sekat yang dianggap tidak sesuai aturan dan mengganggu ketertiban di kawasan wisata Pantai Padang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah penertiban dilakukan setelah para pedagang lebih dahulu menerima pemberitahuan dari pihak terkait.
"Sebelum dilakukan pembongkaran para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh Dinas Pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan," katanya.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan dalam penertiban tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis.
Bahkan, petugas turut membantu pedagang yang telah lebih dahulu membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban berlangsung.
Eka Putra Irwandi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas kawasan wisata agar tetap tertata dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemko Padang,” ujarnya.
Penataan kawasan wisata dinilai penting mengingat Pantai Padang merupakan salah satu ikon pariwisata Kota Padang yang menjadi tujuan masyarakat untuk menikmati suasana pantai sekaligus wisata kuliner. Karena itu, keberadaan fasilitas dan bangunan di kawasan tersebut harus tetap sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah tersedia.
Kepatuhan terhadap aturan diharapkan mampu menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib, aman, bersih dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
"Melalui penertiban PKL Padang ini, pemerintah berharap kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang dapat terus berkembang sebagai destinasi wisata yang representatif, tertata, serta mampu memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang datang berkunjung," imbuh Chandra. (*)
















