Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya

Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.

Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah lapak PKL yang ditinggalkan di atas trotoar di kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, Senin (3/8/2026), sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban. (Dok. Humas)

Sumbardaily.com - Upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi masyarakat kembali dilakukan Pemerintah Kota Padang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar kawasan Pasar Alai, tepatnya di depan Puskesmas Alai, Kecamatan Padang Utara, pada Senin (3/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan trotoar kembali dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para pejalan kaki.

Dalam kegiatan itu, petugas mendapati beberapa lapak yang masih berada di atas trotoar tanpa ada pemilik di lokasi. Kondisi tersebut dinilai melanggar fungsi fasilitas umum karena trotoar merupakan ruang yang disediakan khusus bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas berdagang ataupun meletakkan lapak usaha.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian mengamankan lapak-lapak yang ditinggalkan sebagai bentuk penegakan ketertiban di wilayah Kota Padang.

Penertiban dilakukan agar keberadaan fasilitas publik tetap terjaga sesuai dengan peruntukannya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang menggunakan trotoar.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat menjalankan usaha ataupun mencari penghasilan. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.

"Kami tidak melarang masyarakat berjualan. Silahkan berusaha dan mencari rezeki, tetapi jangan sampai menggunakan trotoar maupun badan jalan yang merupakan fasilitas umum, karena hal tersebut dapat mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki," katanya.

Menurutnya, penggunaan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berdagang tidak hanya mengurangi fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan ruang publik tersebut.

Eka menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan menggunakan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Peraturan tersebut menjadi dasar bagi Satpol PP Kota Padang dalam melaksanakan pengawasan sekaligus penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang publik.

Melalui penertiban ini, Satpol PP Kota Padang berharap tercipta keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dengan kepentingan umum.

Penegakan aturan dilakukan bukan untuk menghambat warga dalam mencari nafkah, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berlangsung pada lokasi yang telah diperbolehkan sehingga tidak mengganggu fungsi fasilitas umum.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Padang juga mengajak seluruh pedagang kaki lima untuk berperan aktif menjaga ketertiban kota dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

"Kami berharap para pedagang dapat berjualan di lokasi yang diperbolehkan sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas maupun fungsi fasilitas umum," imbuhnya. (*)

Baca Juga

Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan razia dini hari di sebuah warung dengan mengamankan barang bukti serta memeriksa identitas pengunjung dalam patroli penegakan Perda.
Warung Diduga Jual Miras Ilegal dan Pengunjung Tanpa Identitas Diamankan Satpol PP Padang
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Pasar Raya Barat