Sumbardaily.com - Penggunaan fasilitas umum (fasum) sebagai lokasi berjualan kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum untuk berdagang di kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sabtu (29/8/2026) siang.
Penertiban ini bukan hanya menyasar keberadaan lapak pedagang, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.
Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan aktivitas perdagangan yang menggunakan area yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Penertiban melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur pemerintah daerah, termasuk personel Satpol PP Kota Padang, Kecamatan Padang Timur, serta Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4).
Selain itu, turut dilibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur terkait lainnya. Keterlibatan lintas instansi tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam menata kawasan yang ditemukan adanya penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan.
“Pemko Padang melalui Satpol PP bersama pihak terkait akan terus berupaya melakukan penataan terhadap Pedagang Kaki Lima. Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan tetap mengedepankan pendekatan yang baik kepada para pedagang,” katanya.
Menurut Chandra, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas sebagai PKL.
Namun, aktivitas perdagangan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aturan, termasuk mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.
Hal tersebut penting agar kegiatan ekonomi yang dilakukan pedagang tidak mengambil alih fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat secara umum.
Penggunaan fasum untuk berdagang dinilai perlu ditata sehingga fungsi fasilitas tersebut tidak berubah dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan masyarakat.
“Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku. Kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, kami mengimbau agar lebih tertib dalam memilih lokasi berjualan dan tidak menggunakan fasilitas umum yang peruntukannya untuk masyarakat,” ujar Chandra.
Penataan di kawasan Jati tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi lingkungan yang lebih tertib, nyaman dan aman.
Di sisi lain, langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan fasilitas umum dapat kembali dimanfaatkan sesuai fungsi awalnya.
"Dengan pengawasan berkelanjutan tersebut, kawasan yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas perdagangan di atas fasilitas umum diharapkan dapat kembali tertata. Pada akhirnya, fasilitas umum dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan ruang publik tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman, nyaman dan tertib," imbuh Chandra. (*)















