Sumbardaily.com - Keberadaan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas drainase di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah, Kota Padang, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut memanfaatkan area yang seharusnya berfungsi sebagai saluran air.
Penertiban berlangsung pada Sabtu (22/8/2026) siang, tepatnya di kawasan samping Pijat Refleksi Kakiku. Petugas dari Satpol PP Kota Padang turun langsung untuk memastikan bangunan liar atau bangli yang menggunakan fasilitas drainase tidak terus mengganggu fungsi infrastruktur tersebut.
Kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengerahkan personel Plleton Pengendalian Massa (Dalmas) bersama tim khusus (Timsus) Satpol PP Kota Padang.
Penertiban tersebut tidak semata-mata dilakukan dengan pembongkaran paksa. Petugas juga membantu pemilik bangunan untuk membongkar serta memindahkan bangunan mereka ke tempat yang dinilai lebih aman dan tidak melanggar aturan.
Eka Putra Irwandi mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sekaligus menjaga fungsi drainase.
Bangunan yang berdiri di atas saluran air dinilai berpotensi menghambat aliran sehingga dapat mengganggu fungsi fasilitas tersebut.
"Kami membantu pemilik bangli untuk membongkar dan memindahkan bangunan mereka ke tempat yang aman dan tidak melanggar," katanya.
Menurut Eka, keberadaan bangunan liar di atas drainase bukan hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban umum.
Pemanfaatan fasilitas drainase untuk mendirikan bangunan juga dapat berdampak terhadap fungsi saluran air serta kondisi lingkungan di sekitarnya.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Petugas memastikan bangunan yang memanfaatkan area drainase ditangani agar tidak terus menjadi penghalang terhadap saluran air.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Satpol PP Kota Padang juga mengedepankan pendekatan persuasif. Petugas melakukan mediasi dengan pihak yang bersangkutan sebagai bagian dari tahapan sebelum tindakan penertiban dilakukan.
Pendekatan tersebut dilakukan agar pemilik bangunan memahami alasan penertiban dan bersedia melakukan pembongkaran serta pemindahan bangunan secara tertib.
Dengan demikian, penataan dapat dilakukan tanpa mengabaikan komunikasi dengan pihak yang terdampak.
Eka menjelaskan, proses pemberitahuan kepada pemilik bangunan sebelumnya juga telah dilakukan oleh pihak wilayah setempat.
Kecamatan dan kelurahan telah menyampaikan surat imbauan serta perintah pembongkaran kepada pemilik bangunan liar tersebut.
"Pihak kecamatan dan kelurahan juga sudah memberikan surat imabuan dan perintah bongkar kepada pemilik bangli tersebut," kata Eka.
Satpol PP Kota Padang kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan fasilitas umum sebagai tempat mendirikan bangunan.
Drainase menjadi salah satu fasilitas yang harus tetap dijaga karena memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Masyarakat diminta tidak menggunakan saluran drainase maupun fasilitas umum lainnya untuk kepentingan pendirian bangunan.
"Pemanfaatan fasilitas tersebut secara tidak semestinya dapat mengganggu fungsi infrastruktur dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar," ujarnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga fasilitas umum. Drainase yang tetap berfungsi sebagaimana mestinya diharapkan dapat mendukung kondisi lingkungan yang tertib sekaligus menjaga fungsi saluran air di kawasan perkotaan.
"Penataan kawasan tidak hanya berorientasi pada pembongkaran, tetapi juga mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan. Dalam kegiatan tersebut, petugas membantu pemilik memindahkan bangunan dari area drainase ke lokasi yang aman dan tidak melanggar," tutur Eka. (*)















