Sumbardaily.com - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan kembali menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Dalam patroli pengawasan pada Rabu (29/7/2026), petugas menemukan sejumlah PKL yang masih memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan berjualan.
Penertiban PKL tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat. Patroli menyasar sejumlah lokasi, termasuk kawasan Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung, dan kawasan Kecamatan Pauh.
Di Ujung Tanah, petugas mendapati sejumlah pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk menjalankan aktivitas perdagangan.
Pemanfaatan fasilitas umum tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi jalan dan trotoar yang semestinya digunakan masyarakat, sekaligus berpotensi memengaruhi kelancaran arus lalu lintas.
Kondisi itu membuat petugas mengambil tindakan penertiban. Sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk berjualan, seperti meja dan kursi, diamankan oleh personel Satpol PP Kota Padang.
Sekretaris Satpol PP Kota Padang, Darmalis, mengatakan, tindakan tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Personel Satpol PP melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa meja dan kursi yang digunakan untuk berjualan di atas fasilitas umum. Penindakan dilakukan secara humanis sesuai ketentuan Perda yang berlaku," katanya.
Patroli tersebut tidak hanya menyasar aktivitas PKL. Di Kecamatan Pauh, petugas juga menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas umum. Tim mendapati adanya bangunan permanen serta pagar indekos (kos-kosan) yang berdiri di atas saluran drainase.
Keberadaan bangunan dan pagar tersebut menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menghambat fungsi saluran drainase. Jika aliran air tidak berjalan sebagaimana mestinya, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan risiko terjadinya genangan ketika hujan.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satpol PP Kota Padang. Pemilik bangunan diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk pemilik bangunan, kami berikan surat panggilan, untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Rangkaian temuan dalam patroli tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan ketertiban umum di Kota Padang tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan di ruang publik.
Penggunaan badan jalan, trotoar, hingga saluran drainase untuk kepentingan pribadi juga menjadi perhatian petugas karena masing-masing fasilitas memiliki fungsi yang berkaitan langsung dengan aktivitas masyarakat.
Bagi pejalan kaki, trotoar merupakan fasilitas yang seharusnya dapat digunakan tanpa terganggu aktivitas lain. Begitu pula badan jalan yang memiliki fungsi utama mendukung mobilitas kendaraan dan kelancaran lalu lintas.
Sementara itu, saluran drainase berperan dalam mengalirkan air sehingga keberadaannya tidak semestinya terhalang bangunan atau struktur lainnya.
Darmalis mengingatkan masyarakat, terutama para PKL dan pemilik bangunan, untuk memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, menjaga fungsi fasilitas umum bukan semata-mata menjadi tanggung jawab petugas, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan tidak memanfaatkan badan jalan, trotoar maupun saluran drainase sebagai kepentingan pribadi. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, nyaman, serta memiliki lingkungan yang bersih dan berfungsi sebagaimana mestinya," tutur Darmalis. (*)
















