Sumbardaily.com – Satpol PP Padang kembali mengintensifkan pengawasan rumah kos dan penginapan di Kota Padang sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam operasi yang digelar di kawasan Kecamatan Padang Selatan, petugas menemukan empat pasangan berada di dalam kamar kos dan membawa mereka ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) dengan menyasar dua rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Selatan. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana, didampingi Syikhtris selaku Kepala Seksi Kerja Sama.
Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati empat pasangan berada di dalam kamar kos. Saat dilakukan pemeriksaan identitas, dua pasangan di antaranya menunjukkan surat nikah siri. Namun, keaslian dokumen tersebut belum dapat dipastikan pada saat pemeriksaan berlangsung.
Untuk memperoleh kepastian mengenai status administrasi dan identitas para penghuni, seluruh pasangan tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang. Di lokasi tersebut mereka menjalani proses pemeriksaan, pendataan, serta klarifikasi lebih lanjut.
Albana mengatakan, kegiatan pengawasan yang dilakukan merupakan respons atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari upaya pencegahan agar ketenteraman dan ketertiban umum tetap terjaga.
"Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan," ujar Albana, dikutip Kamis (23/7/2026).
Selain melakukan pengawasan terhadap penghuni, Satpol PP Kota Padang juga mengingatkan para pemilik maupun pengelola rumah kos agar lebih aktif mengawasi aktivitas penghuni serta menerapkan tata tertib yang jelas di lingkungan tempat usaha mereka.
Menurut Albana, keterlibatan pengelola rumah kos bersama masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan rumah kos dan penginapan secara humanis, persuasif, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*)
















