Sumbardaily.com - Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (22/7/2026) dini hari mengungkap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas).
Dalam patroli yang menyasar sejumlah warung, kafe dan ruang publik di berbagai wilayah Kota Padang, petugas menemukan sebuah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.
Operasi pengawasan tersebut menjadi bagian dari patroli rutin yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sebagai langkah preventif dan berkesinambungan dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Patroli dipusatkan pada warung dan kafe yang diduga berpotensi melanggar aturan, terutama terkait perizinan usaha dan aktivitas operasional hingga larut malam.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP Kota Padang mengamankan barang bukti berupa perangkat sound system beserta beberapa botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.
Tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tempat usaha, petugas juga memeriksa identitas para pengunjung.
Masyarakat yang tidak dapat menunjukkan identitas diri kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Patroli juga diperluas ke sejumlah ruang publik yang masih dipadati aktivitas muda-mudi hingga larut malam. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Seluruh barang bukti yang diamankan, bersama beberapa perempuan yang terjaring dalam kegiatan tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa patroli rutin tidak hanya bertujuan memberikan efek penindakan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat melalui pendekatan yang mengedepankan edukasi.
"Patroli rutin bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan sebagai bentuk kehadiran petugas pemerintah dalam memberikan rasa aman sekaligus mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan patuh terhadap aturan," katanya, Rabu (22/7/2026).
Ia juga menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga situasi Kota Padang tetap kondusif.
Patroli rutin merupakan langkah preventif untuk memastikan Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP Kota Padang mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif, namun terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan tetap akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban demi kenyamanan bersama. Melalui patroli rutin tersebut, Satpol PP Kota Padang berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah terus meningkat sehingga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat terjaga secara berkesinambungan di seluruh wilayah Kota Padang," imbuh Chandra. (*)
















