Pernah Dipenjara, DJ Kembali Ditangkap usai Diduga Terlibat Aksi Curanmor

Petugas Satreskrim Polresta Padang memperlihatkan tersangka kasus curanmor berinisial DJ bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy hitam saat pengungkapan kasus di Mapolresta Padang.

Tersangka berinisial DJ, seorang buruh harian lepas yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, diamankan Satreskrim Polresta Padang bersama barang bukti Honda Scoopy hitam dalam pengungkapan kasus curanmor. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di tangan aparat Satreskrim Polresta Padang.

Pria berinisial DJ (35) itu ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah kepada dirinya yang disebut sebagai residivis dalam perkara serupa. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Penangkapan terhadap DJ dilakukan setelah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima Polresta Padang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

"Pelaku kami tangkap pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor," katanya, Selasa (28/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam miliknya telah hilang dari area parkir sebuah bengkel. Kehilangan kendaraan itu membuat korban segera berupaya mencari informasi dengan mendatangi tetangga dan warga di sekitar lokasi kejadian.

Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang dikenali warga berdasarkan ciri-ciri tertentu. Warga menyebut sosok tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Berbekal informasi itu, korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang agar dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp18,9 juta," ungkap Yasin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim kepolisian bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.

DJ akhirnya ditangkap di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu motor Honda Scoopy berwarna hitam.

"Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari tahapan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," tuturnya. (*)

Baca Juga

Wanita Tewas di Kamar Hotel Kota Padang, Polisi Lacak Ponsel hingga Tangkap Terduga Pelaku
Wanita Tewas di Kamar Hotel Kota Padang, Polisi Lacak Ponsel hingga Tangkap Terduga Pelaku
Polisi mengamankan pria berinisial RK yang diduga mencuri outdoor AC Panasonic milik Ganesha Operation di Padang Selatan.
RK Kepergok Curi Perangkat AC di Bimbel Padang, Sempat Terdengar Suara Gaduh
Polisi mengamankan barang bukti kasus pencurian uang di Sumbar Smartphone Padang.
Eks Cleaning Service Curi Rp27 Juta Lebih di Sumbar Smartphone, Sempat Nyamar jadi Karyawan
Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup
Jalur Solok-Padang Kembali Bisa Dilalui Pasca Banjir Bandang, Lalu Lintas Masih Buka-Tutup
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo bersama jajaran dan instansi terkait mengikuti rapat koordinasi pengawasan tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol di Kota Padang.
Polresta Padang Gandeng Enam Instansi Pemko Awasi Tempat Hiburan Malam
HS (28), pelaku pencurian ponsel korban kecelakaan di Padang yang diduga menggunakan akun korban untuk pinjaman online.
Residivis Kasus Penyalahgunaan Narkotika Curi Ponsel Korban Kecelakaan di Padang, Digunakan untuk Pinjol