Sumbardaily.com - Upaya pelarian seorang buruh harian lepas yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di tangan aparat Satreskrim Polresta Padang.
Pria berinisial DJ (35) itu ditangkap setelah penyelidikan polisi mengarah kepada dirinya yang disebut sebagai residivis dalam perkara serupa. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepeda motor Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Penangkapan terhadap DJ dilakukan setelah laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima Polresta Padang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/720/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 26 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit VI Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.
"Pelaku kami tangkap pada Minggu (26/7/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, beserta barang bukti satu unit sepeda motor," katanya, Selasa (28/7/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam miliknya telah hilang dari area parkir sebuah bengkel. Kehilangan kendaraan itu membuat korban segera berupaya mencari informasi dengan mendatangi tetangga dan warga di sekitar lokasi kejadian.
Dari penelusuran tersebut, korban memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria yang dikenali warga berdasarkan ciri-ciri tertentu. Warga menyebut sosok tersebut merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Berbekal informasi itu, korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang agar dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp18,9 juta," ungkap Yasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah mengantongi dua alat bukti yang sah, tim kepolisian bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
DJ akhirnya ditangkap di kawasan Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Polisi menyebut penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu motor Honda Scoopy berwarna hitam.
"Saat ini, tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebagai bagian dari tahapan pemberkasan sebelum perkara tersebut dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," tuturnya. (*)
















