Sumbardaily.com - Seorang pemuda berinisial PAP (20) alias Dana diduga nekat membongkar panel listrik sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) hingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Ironisnya, uang hasil penjualan kabel tembaga dari komponen yang dicuri itu justru digunakan untuk membeli pakaian baru.
Aksi tersebut diungkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Tersangka ditangkap pada Rabu (22/7/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB di depan Tren Shop Pasar Raya Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
"Benar, tersangka kami amankan di depan Tren Shop Pasar Raya Padang setelah tim melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan resmi dari korban," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Kasus tersebut, kata Yasin, bermula ketika korban bernama Dendy Yusmarino, mendatangi rukonya yang berada di Jalan Imam Bonjol nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, pada Selasa (26/5/2026).
Saat itu, korban berencana membersihkan bangunan tersebut dan hendak memotong gembok pintu lantai empat menggunakan gerinda listrik.
Namun, niat tersebut terhambat setelah korban mengetahui aliran listrik di dalam ruko tidak berfungsi. Rasa penasaran membuat korban memeriksa panel listrik induk di lantai satu hingga panel yang berada di lantai dua dan tiga.
"Pemeriksaan itu mengungkap fakta bahwa seluruh komponen listrik yang berada di dalam panel telah hilang. Dugaan pencurian pun menguat setelah korban memastikan komponen tersebut tidak lagi berada di tempatnya," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/707/VII/2026/SPKT/Polresta Padang.
Hasil penyelidikan yang dilakukan aparat akhirnya mengarah kepada PAP. Setelah diamankan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
Kompol Muhammad Yasin menjelaskan, kabel tembaga yang berasal dari komponen listrik hasil curian telah dijual tersangka dengan harga Rp300 ribu.
"Uang hasil penjualan kabel tembaga curian sebesar Rp300 ribu tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian, berupa dua helai kemeja dan dua helai celana jeans," ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua helai baju kemeja dan dua helai celana panjang jeans yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kabel tembaga curian.
"Saat ini PAP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
















