Sumbardaily.com - Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) di salah satu rumah sakit di Kota Padang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial MA (27).
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, MA bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
MA kembali ditangkap setelah diduga mencuri satu unit telepon genggam milik korban dari ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Kota Padang. Ia dibekuk aparat pada Rabu (19/8/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Juli 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, riwayat hukum MA menunjukkan bahwa kasus yang menjeratnya kali ini bukan perkara pertama.
"Tersangka berinisial MA ini adalah residivis dengan catatan tiga kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kami tangkap atas tindak pidana pencurian yang terjadi di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina," katanya, Kamis (20/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Tim Klewang kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil kejahatan.
Penyelidikan akhirnya mengarah pada informasi mengenai seseorang yang sedang berupaya menjual sebuah telepon genggam.
"Polisi kemudian mencocokkan identitas perangkat tersebut dengan data milik korban. Merek dan nomor IMEI ponsel yang hendak dijual itu diketahui sesuai dengan ponsel yang dilaporkan hilang," kata Yasin.
Temuan tersebut, katanya, menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi keberadaan barang bukti sekaligus mengarah kepada orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
Setelah memastikan ponsel tersebut merupakan milik korban, petugas mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.
Di lokasi tersebut, polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap MA. Dari proses tersebut, MA mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina.
"Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, tim melakukan pertemuan dengan tersangka di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu ICU," ucapnya.
Polisi kemudian mengamankan MA beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Oppo A31 warna putih dan satu kotak perangkat tersebut.
Hasil pemeriksaan, MA diketahui sudah tiga kali tersangkut perkara pencurian. Catatan tersebut membuat penangkapan kali ini bukan sekadar pengungkapan kasus pencurian ponsel, tetapi juga menunjukkan adanya kejahatan berulang yang dilakukan oleh orang yang sebelumnya telah menjalani hukuman.
Setelah ditangkap, MA kini ditahan di sel Polresta Padang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi serta tahapan hukum terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan tersangka dan barang bukti tetap diamankan selama proses hukum berjalan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan," imbuh Kompol Yasin. (*)
















