Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Agam memperkuat strategi menjaga ketahanan pangan daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Regulasi mengenai cadangan pangan Agam tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan administratif. Pemerintah daerah menargetkan perda itu menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus menghadapi gejolak harga yang dapat berdampak kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Agam Benni Warlis dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah di aula DPRD Agam, Rabu (19/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Benni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah memberikan tanggapan, saran, serta masukan selama proses penyempurnaan Ranperda. Pembahasan regulasi itu kini telah sampai pada tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama.
“Penyusunan Ranperda tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, beragam dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Benni.
Menurut Benni, pengelolaan cadangan pangan daerah membutuhkan perencanaan yang jelas dan pelaksanaan yang dilakukan secara transparan serta berkelanjutan. Dengan pola tersebut, cadangan pangan diharapkan dapat menjadi salah satu kekuatan pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan.
Keberadaan cadangan pangan juga dinilai penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah ketika menghadapi kondisi darurat. Selain memastikan ketersediaan pangan, regulasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengendalikan gejolak harga pangan.
Upaya tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.
Benni menjelaskan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebelumnya telah melalui sejumlah perbaikan. Penyempurnaan dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat.
Setelah proses tersebut, Ranperda memasuki tahapan pendapat akhir fraksi hingga persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam.
“Kita mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Agam yang telah bekerja sama secara maksimal dalam penyusunan Ranperda ini, sehingga rapat paripurna penetapannya dapat kita laksanakan hari ini,” katanya.
Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Agam, pemerintah daerah melalui dinas terkait akan menyiapkan sejumlah langkah lanjutan.
Tahapan tersebut mencakup penyusunan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari perda. Pemerintah daerah juga akan menetapkan besaran cadangan pangan serta melaksanakan pengadaan cadangan pangan.
Selain itu, pemerintah akan mengembangkan sistem informasi cadangan pangan. Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian dari langkah yang akan dilakukan setelah regulasi tersebut berlaku.
Langkah-langkah itu diharapkan membuat pengelolaan cadangan pangan tidak hanya berjalan berdasarkan kebutuhan sesaat, tetapi memiliki sistem yang dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Benni meyakini penerapan Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah nantinya akan memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah Kabupaten Agam dalam mengelola cadangan pangan.
“Kita meyakini dengan adanya Perda ini, tidak hanya menjadi dasar hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk menjaga ketersediaan pangan, menstabilkan harga, melindungi petani dan meningkatkan ketahanan pangan daerah,” tegasnya.
Bupati Agam juga kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
Ia berharap regulasi yang ditetapkan nantinya dapat dijalankan secara optimal sehingga tujuan penyelenggaraan cadangan pangan dapat diwujudkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Agam.
Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan berbagai langkah terkait cadangan pangan, mulai dari penetapan jumlah, pengadaan, pengelolaan sistem informasi hingga pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. (*)
















