Sumbardaily.com - Penanganan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Agam terus bergulir.
Setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian hasil kebun sawit dan perusakan plang kepemilikan, Satreskrim Polres Agam kini menjadwalkan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sengketa lahan di kawasan HKm Panyalaian Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Laporan itu sebelumnya diajukan oleh H Thomas Basri bersama putranya, M Titho Melky, yang menduga telah terjadi pencurian hasil kebun sekaligus perusakan plang kepemilikan di lokasi tersebut.
Juru Bicara H Thomas Basri, Syafroni, mengatakan langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini mengelola lahan.
"Laporan ini kami sampaikan agar seluruh persoalan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada," ujar Syafroni, Senin (6/7/2026).
Menurut Syafroni, laporan yang disampaikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian hasil kebun yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu, tetapi juga dugaan perusakan plang kepemilikan yang telah dipasang di kawasan tersebut.
Kedua peristiwa itu dinilai telah menimbulkan kerugian bagi H Thomas Basri maupun masyarakat yang selama ini menggarap lahan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sehingga nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam penanganan penyidik.
"Laporan diterima dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tanggal 15 April 2026. Saat ini ada dua laporan yang kami tangani, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam tahap penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu (8/7/2026)," ujar AKP Rinto Alwi.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap para saksi serta mendalami barang bukti yang telah disampaikan pelapor.
Seluruh hasil penyelidikan itu nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Rinto Alwi juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, serta mengedepankan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses pemeriksaan berlangsung.
Di sisi lain, pihak H Thomas Basri berharap penanganan perkara tersebut dapat memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tetap menjaga situasi tetap kondusif, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga hasil penyelidikan resmi disampaikan oleh kepolisian. (*)
















