Buronan Kasus Dana Nagari 2017 Ditangkap, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Penyimpangan

Buronan Kasus Dana Nagari 2017 Ditangkap, Kejati Sumbar Ungkap Sejumlah Penyimpangan

Kantor Kejati Sumbar (Foto: Dok Istimewa)

Sumbardaily.com - Pelarian panjang seorang buronan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar akhirnya berakhir. Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka berinisial ABEP alias BA ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) siang sekitar pukul 11.46 WIB di kawasan Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sumbar dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang sempat terhambat karena tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

ABEP alias BA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020. Pada tanggal yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.3.17/Fd.1/07/2020.

"Namun, selama proses hukum berlangsung, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Kondisi itu membuat penyidik memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang hingga akhirnya berhasil diamankan," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra.

Kasus yang menjerat ABEP, katanya, bermula dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov) kepada Pemerintah Nagari (Pemnag) Baringin pada Tahun Anggaran 2017.

Nilai bantuan yang diterima pemerintah nagari saat itu mencapai Rp2.317.437.360. Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

"Penyidik menemukan bahwa tersangka diduga memerintahkan bendahara nagari melakukan pencairan dana secara berulang dengan total mencapai Rp309.839.239 tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPJ)," ungkapnya.

Selain itu, terdapat pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp35.491.750 yang tidak pernah disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.

Temuan lain yang menjadi sorotan adalah adanya kegiatan yang diduga fiktif. Kegiatan tersebut meliputi pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal dengan nilai mencapai Rp27.050.000.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pengadaan matras fiktif senilai Rp28 juta.

Dalam perkara tersebut, tersangka bersama bendahara nagari juga diduga melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp31.172.525 yang tidak pernah disetorkan kepada negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 21 April 2020, rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp424.503.620.

Audit juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan saldo yang tersedia pada rekening Nagari Baringin.

Dari 136 kegiatan yang dibiayai melalui anggaran Nagari Baringin Tahun 2017 dengan nilai Rp2.477.947.305, seharusnya terdapat SiLPA sebesar Rp789.541.797. Namun saldo yang tersedia pada rekening nagari hanya sebesar Rp385.600.702.

Sementara itu, perkara atas nama SRD selaku bendahara nagari ditangani dalam berkas terpisah dan telah diproses hingga tahap upaya hukum kasasi.

"Dengan berhasil diamankannya ABEP alias BA, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut kini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah diamankan, tersangka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anai Air Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Efendri. (*)

Baca Juga

Semen Padang FC Finalisasi Skuad, 3 Pemain Asing dan 2 Naturalisasi Bakal Gabung
Semen Padang FC Finalisasi Skuad, 3 Pemain Asing dan 2 Naturalisasi Bakal Gabung
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar puluhan rumah petak di kawasan padat penduduk Kampung Jao Dalam, Kecamatan Padang Barat.
Kebakaran di Padang Hanguskan 34 Rumah dan Gudang Onderdil Motor, Kerugian Tembus Rp1 Miliar Lebih
Tangis Haru Guru Mengaji Bukittinggi Saat Pulang Haji, Impian Sejak Kecil Akhirnya Terwujud
Tangis Haru Guru Mengaji Bukittinggi Saat Pulang Haji, Impian Sejak Kecil Akhirnya Terwujud
Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat
Soroti LGBT di Sumbar, Tim Ahli DPRD Kaji Perda Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat
PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menandatangani Perjanjian Kerja Sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Sumbar.
BIM Resmi Gandeng Kejati Sumbar, Antisipasi Risiko Perdata dan TUN Sejak Dini
Ilustrasi aktivitas sektor energi dan distribusi bahan bakar Pertamina yang berkaitan dengan isu kenaikan harga Pertamax serta penguatan ketahanan energi nasional.
Kenaikan Harga Pertamax jadi Alarm Nasional, Serikat Pekerja Pertamina Serukan Langkah Nyata