Sumbardaily.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Tahun 2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum baru dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan perokok pasif.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir (Stemmotivering) Fraksi yang dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Kota Pariaman menyatakan menerima sekaligus menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disampaikan melalui pandangan akhir masing-masing juru bicara fraksi.
Mereka terdiri atas Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Ikhwan Idham dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dicky Samardi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN), Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat, serta Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Dalam tanggapan akhirnya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam pengesahan Ranperda tersebut.
"Kota Pariaman sebelumnya menerapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Namun karena Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga Perda KTR yang sudah ada tersebut disusun dan disahkan kembali sesuai dengan UU tersebut. Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Pariaman kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk memaksimalkan program perlindungan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan hamil, dan lansia, dari dampak buruk asap rokok demi mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan produktif di Kota Pariaman," ujar Yota Balad.
Menurutnya, penyesuaian regulasi tersebut menjadi langkah penting agar kebijakan mengenai Kawasan Tanpa Rokok tetap selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, dalam dokumen pandangan akhir fraksi, DPRD Kota Pariaman menegaskan bahwa memperoleh udara yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dipandang sebagai instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang publik demi melindungi masyarakat dari dampak paparan asap rokok.
Seluruh fraksi juga menekankan bahwa keberadaan Perda tersebut bukan ditujukan untuk melarang ataupun mengkriminalisasi masyarakat yang merokok. Aturan tersebut lebih diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, mulai dari anak-anak, remaja, ibu hamil hingga masyarakat yang berstatus sebagai perokok pasif.
Dalam kesempatan yang sama, Yota Balad juga menyampaikan harapan agar keberadaan Perda tersebut mampu memberikan manfaat lebih luas bagi daerah.
"Kita semua berharap agar peraturan daerah ini dapat menjadi penunjang tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pariaman, dengan tetap menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Melalui Perda yang baru disahkan tersebut, terdapat tujuh kawasan utama yang dipertegas sebagai kawasan yang wajib bebas dari asap rokok. Ketujuh kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih sehat sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari di berbagai fasilitas publik.
Rangkaian rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman sebagai tanda resmi disahkannya Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman Tahun 2026. (*)
















