Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba. Terkait kasus itu, Teddy memberikan klarifikasi melalui pesan tertulis yang telah beredar di WhatsApp.
Melalui pesan tertulis, Eks Kapolda Sumbar itu menepis bahwa dirinya bukan pengguna atau pengedar narkoba.
Terkait pengguna, Teddy menjelaskan, bahwa dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki, Rabu (12/10/2022) pukul 19.00 WIB di Vinski Tower.
Tim medis yang melakukan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki ini dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anastesi (bius total) oleh dr Mahardika selama dua jam.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Batal Jabat Kapolda Jatim, Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri
Soal Gelar Adat Teddy Minahasa, Ketua LKAAM Sumbar: Gugur Sendiri Tanpa Dicabut
Besoknya, Kamis (13/10/2022) pukul 10.00 WIB, Teddy lalu menjalani perawatan akar gigi di RS Medistra. Dalam perawatan akar gigi ini, Teddy juga mendapat bius total selama tiga jam oleh drg Hilly Gayatri dan tim dokter oleh RS Medistra.
Hari itu juga, Kamis (13/10/2022) sepulang dari RS Medistra, Teddy langsung berangkat ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa "membantu" mengedarkan narkoba.
“Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba,” ujar Teddy.
Terkait Pengedar, Teddy menjelaskan, sekitar April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kilogram. Pemusnahan barang bukti dilakukan 14 Juni 2022.
















