Pada proses pemusnahan barang bukti ini, menurut Teddy, Kapolres Kota Bukittinggi yang saat itu AKBP Dody Prawiranegara beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas.
Namun pada 20 Oktober 2022 Kapolres Kota Bukittingi tersebut terkena mutasi atau pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar.
Menurut Teddy, ini membuat kekecewaan yang mendalam bagi Kapolres Kota Bukittinggi itu. Karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa naik pangkatnya menjadi Kombes Pol, seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi yang sekarang sudah naik tipe.
“Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut,” ungkap Teddy.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Suharyono Jabat Kapolda Sumbar, Rusdi Hartono Kapolda Jambi
Jadwal Liga 2 2022 Belum Jelas, Semen Padang FC Liburkan Para Pemain 9 Hari
Lebih lanjut Teddy mengaku, pada 23 Juni 2022 ada orang bernama Anita alias Linda yang pernah menipu dirinya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut.
Hal itu membuat dirinya rugi hampir Rp 20 miliar dari kantong pribadi untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka.
“Orang tersebut menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya. Yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunai Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunai Darussalam,” kata Teddy.
“Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba,” tambah Teddy.
















