Irjen Pol Teddy Minahasa pernah menerima gelar adat Tuanku Bandaharo Alam Sati dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar saat menjabat Kapolda Sumbar.
Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan, gelar adat Teddy Minahasa akan gugur dengan sendiri jika penyandang gelar terjerat pidana.
“Tanpa dicabut, itu (gelar adat) akan gugur sendiri jika penyandang gelar adat terjerat pidana,” kata Fauzi saat dihubungi via telefon, Jumat malam (14/10/2022).
Pasalnya, Fauzi menjelaskan, sesuai hukum adat Minangkabau, gelar di Minangkabau terdiri dari dua jenis. Antara lain, gelar pusako dan gelar sangsako.
Gelar pusako merupakan gelar suku untuk penghulu dan datuk. Berbeda, gelar sangsako merupakan gelar kehormatan untuk orang yang telah berjasa terhadap Minangkabau.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Batal Jabat Kapolda Jatim, Dimutasi Jadi Pati Yanma Polri