Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Bersama Polda dan Pemprov Sumbar

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Bersama Polda dan Pemprov Sumbar

Inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang. (Dok. Pertamina Patra Niaga)

Sumbardaily.com - PT Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan penyaluran BBM Subsidi untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.

Kegiatan ini melibatkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi Heriyanto, Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kompol Firdaus serta Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap proses penyaluran BBM Subsidi, kesesuaian transaksi, penggunaan QR Code, kondisi sarana dan prasarana, serta aspek kepatuhan lainnya pada lembaga penyalur.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional dan pelayanan kepada masyarakat di SPBU yang diperiksa berjalan normal.

Tim juga menemukan indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai pada pengisian BBM Subsidi. Namun, pihak SPBU tidak melakukan pengisian terhadap kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan, pengawasan penyaluran BBM Subsidi membutuhkan sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga terus kami lakukan untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat,” katanya, Senin (7/9/2026).

Sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tepat sasaran, Sales Area Retail Sumbar telah menerbitkan 31 sanksi berupa pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara selama 2026 terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, telah diajukan permintaan pemblokiran terhadap sekitar lima ribu nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.

Pertamina Patra Niaga juga telah mengajukan permintaan penghapusan data terhadap ribuan nomor polisi yang terindikasi melakukan pola pembelian tidak sesuai dengan ketentuan.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola lembaga penyalur, Sales Area Retail Sumbar juga telah melakukan alih pengelolaan terhadap tiga SPBU pada 2026.

Langkah tersebut antara lain dilakukan berdasarkan rekomendasi dari surat pembinaan yang telah diterbitkan. Dengan demikian, total SPBU yang telah dilakukan alih pengelolaan di wilayah Sumatera Barat mencapai 6 SPBU.

“Setiap temuan yang terbukti merupakan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan hingga pemberian sanksi. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan dalam penyaluran BBM Subsidi karena hal tersebut dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat,” ucap Kitty.

Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan pengawasan berbasis data dan digital, termasuk melalui pemanfaatan QR Code dan pemantauan pola transaksi.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan transparansi penyaluran sekaligus mendeteksi lebih dini indikasi pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan kegiatan operasional secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya," katanya.

Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dalam proses penyaluran BBM, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135.

"Pertamina Patra Niaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menjaga tata kelola distribusi BBM, meningkatkan kepatuhan lembaga penyalur, serta memastikan BBM Subsidi dapat diterima secara tepat sasaran oleh masyarakat yang berhak," imbuh Kitty. (*)

Baca Juga

Kelangkaan Solar Sumbar Dilaporkan Langsung ke Danantara, Pemprov Minta Akses Data BBM
Kelangkaan Solar Sumbar Dilaporkan Langsung ke Danantara, Pemprov Minta Akses Data BBM
Armada truk tangki Pertamina mengangkut BBM dan LPG subsidi di area distribusi energi menjelang Idul Adha 2026.
Antrean SPBU Meningkat, DPR Tegaskan Stok BBM Nasional Tidak Bermasalah
Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Perbaikan Jembatan hingga Operasi 24 Jam, Cara Sumbar Atasi Masalah Antrean BBM
Ramai Soal Pengecekan STNK di SPBU, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar
Ramai Soal Pengecekan STNK di SPBU, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar
Harga BBM Sumbar per 10 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp17.000, Pertalite Tetap Rp10.000
Harga BBM Sumbar per 10 Juni 2026: Pertamax Tembus Rp17.000, Pertalite Tetap Rp10.000
Enam Rekomendasi Strategis Disepakati, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi
Enam Rekomendasi Strategis Disepakati, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi