Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam kegiatan pengawasan rutin yang digelar di kawasan Pasar Raya Padang hingga Taman Rimbo Kaluang, Selasa (13/1/2026). Pengamanan dilakukan terhadap PKL yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai lokasi berjualan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit termos serta satu unit sepeda motor listrik milik PKL. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut kepada pemiliknya.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa pengamanan barang tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban umum. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Pasar Raya Padang, mengingat aktivitas PKL di area tersebut kerap menghambat akses keluar masuk kendaraan.
Menurut Chandra, pengawasan di Pasar Raya Padang difokuskan pada pedagang yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Keberadaan PKL di titik tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pengunjung pasar.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP BKO Perdagangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pasar Raya turut membantu memindahkan barang dagangan milik PKL yang menghalangi akses jalan. Langkah tersebut dilakukan secara persuasif agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan lainnya.
Setelah melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya Padang, patroli Satpol PP Padang dilanjutkan ke Jalan Padang Baru Telkom dan kawasan Taman Rimbo Kaluang. Di dua lokasi tersebut, petugas kembali menemukan pedagang makanan dan minuman keliling yang parkir di bahu jalan untuk berjualan.
Chandra Eka Putra menegaskan, pengamanan barang PKL yang melanggar ketentuan bukan semata-mata bertujuan penindakan, melainkan sebagai langkah pembinaan agar pelaku usaha lebih memahami aturan yang berlaku. Ia menyebutkan, kegiatan pengawasan rutin ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Padang dalam menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Satpol PP Padang juga mengajak seluruh PKL dan pelaku usaha lainnya untuk bersama-sama menjaga ketertiban ruang publik. Dengan menaati aturan, diharapkan aktivitas ekonomi dapat berjalan seiring dengan terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di Kota Padang.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman,” ujar Chandra Eka Putra menutup keterangannya. (red)
















