Penyegelan 44 Toko di Pasar Raya Padang, Pedagang Langsung Lunasi Retribusi

Petugas UPTD Pasar Raya Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan penyegelan salah satu petak toko yang menunggak retribusi di kawasan Pasar Raya Barat.

Jajaran UPTD Pasar Raya Dinas Padang menyegel 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat setelah wajib retribusi tidak menindaklanjuti SP 1, SP 2 dan SP 3. Penertiban diikuti meningkatnya pembayaran tunggakan oleh pedagang. (Dok. Disdag Padang)

Sumbardaily.com - Langkah tegas yang diambil Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menunjukkan dampak nyata. Setelah 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat disegel akibat tunggakan retribusi, belasan pedagang langsung mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Raya untuk menyelesaikan kewajibannya pada Selasa (28/7/2026) siang.

Bahkan, sebelum penyegelan fisik dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) malam, sejumlah pedagang telah lebih dahulu datang untuk membayar tunggakan setelah memperoleh informasi mengenai rencana penertiban tersebut.

Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tunggakan retribusi pedagang petak toko. Sebanyak 44 petak toko di kawasan Pasar Raya Barat menjadi sasaran penertiban tahap pertama yang difokuskan di wilayah tersebut.

Kepala UPTD Pasar Raya Padang, Muhammad Faisal mengatakan, tindakan tersebut bukan merupakan keputusan yang diambil secara mendadak. Seluruh proses telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di Pasar Raya Padang ini, pada tanggal 27 Juli 2026 kami sudah melakukan penyegelan sebanyak 44 petak toko yang ada di Pasar Raya Barat. Penyegelan ini dilakukan tidak serta-merta dilakukan secara langsung, namun kita telah melaksanakan SP-1, SP-2 dan SP-3. Namun karena surat peringatan ketiga ini tidak ditindaklanjuti wajib retribusi ini, kami melakukan penyegelan petak toko yang ada," ucapnya.

Menurutnya, penyegelan dilakukan setelah para wajib retribusi tidak menindaklanjuti Surat Peringatan Pertama (SP 1), Surat Peringatan Kedua (SP 2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP 3).

Atas dasar itu, Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Fizlan Setiawan menginstruksikan jajaran UPTD Pasar Raya untuk melakukan penyegelan terhadap petak toko yang masih menunggak.

Penertiban tersebut tidak berhenti di kawasan Pasar Raya Barat. Setelah tahap pertama selesai, Dinas Perdagangan Kota Padang akan melanjutkan penataan ke kawasan pertokoan Fase 1 hingga Fase 7.

Pelaksanaan penertiban dilakukan secara bertahap mengingat luasnya kawasan Pasar Raya yang meliputi Fase 1 sampai Fase 7 serta kawasan Pasar Raya Barat seperti Blok A, Blok B, Blok C, Rajawali, Merpati, Koppas, dan kawasan lainnya.

Selain itu, keterbatasan waktu pelaksanaan serta jumlah personel menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penertiban secara bertahap.

Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemko) Padang juga memberikan kemudahan kepada para pedagang dalam menyelesaikan kewajiban retribusinya.

"Dinas Perdagangan tidak mewajibkan pembayaran dilakukan sekaligus, tetapi membuka skema pembayaran secara bertahap atau dicicil," ujar Fizlan.

Selain itu, dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang, Pemko Padang juga menghadirkan program penghapusan denda retribusi yang berlaku mulai 20 Juli 2026 hingga 20 September 2026.

Fizlan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada para pedagang agar lebih mudah menyelesaikan tunggakan retribusi.

"Pemko Padang dalam menyambut Hari Jadi Kota Padang, ini memberikan semacam bantuan juga kepada para pedagang, keringanan untuk pembayaran retribusi. Dan Bapak Wali Kota kita memberikan penghapusan denda sejak 20 Juli 2026 sampai 20 September 2026. Dan ini tentunya sangat membantu bagi para pedagang yang menunggak retribusinya," katanya.

Ia pun mengajak seluruh pedagang memanfaatkan momentum tersebut sebelum masa penghapusan denda berakhir.

"Dan untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh para pedagang di Pasar Raya memanfaatkan momen ini, promo gratis atau penghapusan denda yang diberikan oleh Pemko Padang kepada wajib retribusi untuk segera melakukan pembayarannya. Dengan ini kita berharap pembangunan kita juga bisa berlanjut dengan masuknya retribusi ini untuk Pendapatan Daerah Asli (PAD) Kota Padang," katanya.

Kadisdag Kota Padang mengungkapkan, sejak Selasa pagi setelah penyegelan dilakukan, sudah belasan pedagang datang ke kantor UPTD Pasar Raya untuk melakukan pembayaran retribusi.

Bahkan, sebagian pedagang telah menunjukkan iktikad baik dengan datang sehari sebelumnya sebelum penyegelan dilaksanakan.

"Alhamdulillah dari tadi pagi (Selasa, 28/7/2026) kami menerima, ini sudah belasan yang hadir dan melakukan pembayaran retribusi. Dan sebelumnya juga kami sudah menerima pedagang karena memang mendapat informasi akan ada penyegelan, dan mereka hadir hari Senin kemarin sebelum penyegelan, karena kita melaksanakan penyegelan pada Senin (27/7/2026) malam harinya," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Pasar Raya Padang Mulai 29 Juni, Ini Jalur Alternatifnya
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan di Pasar Raya Padang Mulai 29 Juni, Ini Jalur Alternatifnya
Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya Padang Ditargetkan Rampung Empat Bulan
Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya Padang Ditargetkan Rampung Empat Bulan
Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Basement Blok II dan III Jadi Sasaran Pertama
Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai, Basement Blok II dan III Jadi Sasaran Pertama
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Pemko Padang Gelontorkan Rp40 Miliar
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Pemko Padang Gelontorkan Rp40 Miliar
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pasar Raya Padang Fase VII Jadi Buruan Warga Cari Perlengkapan Sekolah
Jelang Tahun Ajaran Baru, Pasar Raya Padang Fase VII Jadi Buruan Warga Cari Perlengkapan Sekolah
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Satpol PP Tegur Pedagang Gunakan Trotoar
Penertiban PKL di Pasar Raya Padang, Satpol PP Tegur Pedagang Gunakan Trotoar