Sumbardaily.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam menyusul cuaca ekstrem yang dalam beberapa hari terakhir menimbulkan dampak serius di berbagai wilayah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Status Tanggap Darurat Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku selama 14 hari, mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.
Kepastian status tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, setelah memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama seluruh perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (26/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat laporan kerusakan dan dampak bencana yang meluas pada 13 kabupaten/kota di Sumbar.
“Dengan adanya 13 kabupaten/kota yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi,” kata Arry, dikutip Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, masa berlaku keputusan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi di lapangan.
Sebelumnya, sejumlah daerah yang mengalami dampak paling besar—yakni Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi—telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat untuk wilayahnya masing-masing.
Percepatan Respons dan Mobilisasi Sumber Daya
Arry menegaskan bahwa penetapan status di tingkat provinsi bertujuan untuk memastikan percepatan respons pemerintah, baik dalam koordinasi operasi, pengerahan alat berat, mobilisasi logistik, maupun penguatan sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan darurat.
Selain itu, status tanggap darurat ini juga menjadi dasar bagi Pemprov Sumbar untuk mengajukan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dengan demikian, proses penanganan darurat dapat dilakukan tanpa terkendala prosedur administratif yang berbelit.
“Penetapan status ini memastikan setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat dan fleksibel. Ini juga menjadi dasar bagi pengusulan DSP dari BNPB agar penanganan dapat berlangsung tanpa hambatan,” ujar Arry.
Tujuh Prioritas Penanganan Selama Masa Tanggap Darurat
Dalam rapat koordinasi tersebut, Arry menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar menetapkan tujuh prioritas utama selama masa tanggap darurat, yaitu:
- Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan darurat, berdasarkan dampak bencana yang dilaporkan dari kabupaten/kota.
- Aktivasi sistem komando penanganan darurat, termasuk penyusunan rencana operasi berdasarkan rencana kontinjensi yang sudah disiapkan.
- Evakuasi masyarakat yang berada di lokasi berbahaya.
- Pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak dan terancam.
- Perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Pengendalian sumber ancaman bencana, terutama di lokasi yang masih berpotensi terdampak cuaca ekstrem.
- Penyiapan dan pendistribusian logistik secara cepat dan terkoordinasi.
“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi faktor kunci di lapangan,” kata Arry.
BPBD Sumbar Jadi Command Center Penanganan Bencana
Sebagai bagian dari kesiapansiagaan, Pemprov Sumbar menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Seluruh laporan kejadian, pergerakan personel, operasi lapangan, hingga pemetaan kebutuhan logistik akan dikoordinasikan dari pusat kendali tersebut.
“Posko BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi dikonsolidasikan di sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” ujar Arry.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan terus memantau perkembangan cuaca dan kondisi lapangan, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih dapat terjadi dalam beberapa hari ke depan. (red)















