Sumbardaily.com – Sidang pemeriksaan persiapan perdana perkara Gugatan Warga Sumatera Barat (Sumbar) terkait bencana ekologis di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjadi sorotan publik. Dalam sidang yang digelar Senin (18/5/2026), sebanyak 11 dari 12 pejabat pemerintahan yang menjadi tergugat tidak hadir atau mangkir dari persidangan.
Perkara yang diajukan warga bersama Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar itu berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan lingkungan hidup yang disebut menjadi pemicu bencana ekologis di Sumbar pada akhir November 2025.
Ketidakhadiran mayoritas tergugat dalam sidang perdana itu dinilai menjadi sinyal lemahnya komitmen pemerintah terhadap proses hukum sekaligus perjuangan masyarakat korban bencana ekologis.
Adapun para tergugat yang tidak hadir dalam sidang tersebut antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Bappenas, Kepala BNPB, Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, Bupati Agam, dan Bupati Solok. Dari seluruh pihak tergugat, hanya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang hadir mengikuti sidang pemeriksaan persiapan.
Gugatan warga tersebut berangkat dari bencana ekologis yang melanda sejumlah wilayah di Sumbar pada akhir 2025. Para penggugat menilai negara lalai menjalankan kewajiban konstitusional dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, gugatan juga menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas deforestasi, illegal logging, illegal mining, hingga kebijakan tata ruang yang dinilai tidak berbasis mitigasi bencana.
Perwakilan Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar, Adrizal, menyampaikan ketidakhadiran para pejabat pemerintahan dalam sidang pemeriksaan pertama merupakan bentuk sikap yang tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana ekologis di Sumbar.
“Tindakan 11 pejabat pemerintahan yang mangkir dalam sidang pemeriksaan pertama ini menunjukkan sikap ketidakpatuhan hukum dan tidak menghormati ketentuan serta proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adrizal dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/5/2026).
Ia juga menilai ketidakhadiran para tergugat tanpa alasan yang sah dapat disinyalir sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan lembaga peradilan atau contempt of court.
“Tindakan ini juga berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap penderitaan rakyat,” lanjutnya.
Dalam keterangannya, Adrizal menjelaskan agenda pemeriksaan persiapan pertama difokuskan pada sejumlah aspek administratif dan substansi gugatan. Beberapa di antaranya meliputi kelengkapan administrasi, masukan terhadap objek gugatan, kepentingan penggugat yang dirugikan, hingga dasar serta alasan gugatan yang diajukan.
Menurut Adrizal, tahapan pemeriksaan persiapan sangat penting untuk memastikan gugatan yang diajukan dapat disempurnakan sebelum masuk ke tahapan persidangan berikutnya.
Ia menyebut proses tersebut diperlukan agar gugatan terhindar dari persoalan prosedural serta memastikan seluruh dokumen dan administrasi telah lengkap.
Sidang pemeriksaan persiapan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aldilah Rahman dengan anggota Rahmadian Novira. Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap gugatan yang diajukan para penggugat.
Majelis meminta penggugat memperjelas objek gugatan, dasar hukum yang digunakan, hubungan tanggung jawab masing-masing tergugat, serta melengkapi data dan bukti pendukung perkara.
Hakim menilai gugatan yang diajukan masih terlalu umum dan belum menguraikan secara rinci keterkaitan masing-masing tergugat dengan dugaan kelalaian yang disebut menyebabkan terjadinya bencana ekologis di Sumbar.
Namun, perhatian publik dalam sidang tersebut tidak hanya tertuju pada substansi gugatan, melainkan juga pada pernyataan hakim ketua terkait proses pendaftaran gugatan yang sebelumnya dilakukan para penggugat bersama tim kuasa hukum.
Dalam persidangan, hakim ketua sempat menyinggung cara warga mengajukan gugatan secara bersama-sama.
“Saudara kan menggugat ini dulu hari Jumat lalu, rame-rame ya. Coba jangan huru-hara-nya saja, tapi intinya gitu. Apa namanya, gugatannya bagus, jadi betul-betul bermanfaat buat masyarakat bahkan bermanfaat buat saya,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian menuai sorotan dari pihak penggugat. Adrizal menilai ucapan itu tidak berkaitan dengan substansi pemeriksaan persiapan dan berpotensi mencederai semangat perjuangan warga negara dalam mencari keadilan.
Menurutnya, proses penyerahan gugatan yang dilakukan bersama oleh warga terdampak dan kuasa hukum merupakan bagian dari ekspresi perjuangan masyarakat dalam memperjuangkan hak konstitusional mereka.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan majelis hakim tersebut. Selain tidak berkaitan dengan substansi pokok perkara dalam pemeriksaan gugatan, hal itu juga berpotensi mencederai semangat penegakan hukum dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat serta berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” kata Adrizal.
Lebih jauh, Adrizal menilai pernyataan hakim ketua berpotensi bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009.
Dalam ketentuan tersebut, hakim dilarang mengeluarkan perkataan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan memihak, berprasangka, mengancam, ataupun menyudutkan para pihak maupun kuasa hukum.
Pengacara penggugat lainnya, Alfi Syukri, juga menilai perkara Gugatan Warga Sumbar terkait bencana ekologis menjadi momentum penting bagi lembaga peradilan untuk menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan substantif.
Menurut Alfi, dalam mekanisme citizen lawsuit yang berkaitan dengan lingkungan hidup, hakim tidak hanya berperan sebagai pihak yang memimpin jalannya persidangan secara formal, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menggali dan memastikan tuntutan warga negara dipertimbangkan sesuai aturan hukum.
Ia menyebut gugatan tersebut menyangkut pemulihan lingkungan pasca-bencana serta upaya mencegah tragedi serupa kembali terjadi di Sumbar.
Terkait ucapan hakim ketua yang menyebut proses penyerahan gugatan sebagai “huru-hara”, Alfi mengungkapkan pihaknya langsung menyampaikan keberatan dalam persidangan karena dinilai tidak sejalan dengan semangat perjuangan warga terdampak bencana.
Menurut Alfi, hakim ketua kemudian menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa ucapan tersebut terlontar secara spontan tanpa ada maksud menyudutkan pihak penggugat.
“Ini perkara yang menjadi perhatian publik. Sudah ada catatan soal sikap yang dinilai tidak menghormati perjuangan warga — itu menjadi rambu yang akan terus dikawal oleh publik dan juga sebagai cermin bagi hakim sendiri. Kehati-hatian bukan sekadar tuntutan etik tapi keharusan ketika keadilan sedang ditunggu banyak orang,” ujar Alfi.
Atas seluruh dinamika yang terjadi dalam sidang pemeriksaan persiapan itu, Koalisi Ekologis Selamatkan Sumbar menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, koalisi mendesak seluruh pejabat pemerintahan yang menjadi tergugat agar hadir dalam persidangan berikutnya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan masyarakat terdampak bencana ekologis.
Kedua, koalisi meminta Ketua PTUN Padang melakukan evaluasi terhadap seluruh hakim guna memastikan tidak ada lagi ucapan ataupun tindakan yang dinilai merendahkan masyarakat yang tengah memperjuangkan keadilan.
Sidang lanjutan perkara Gugatan Warga Sumbar terkait bencana ekologis itu dijadwalkan kembali digelar pada 3 Juli 2026 mendatang dengan agenda perbaikan gugatan serta pemeriksaan lanjutan terhadap kelengkapan perkara. (*)















