Sumbardaily.com, Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah membantah tudingan bahwa dirinya memberikan izin kepada perusahaan untuk melakukan pembukaan lahan di wilayah Sumbar. Isu pembukaan lahan dan ilegal logging tersebut mencuat seiring meningkatnya bencana ekologis berupa banjir, banjir bandang, dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Sumbar pada akhir November 2025.
Mahyeldi menegaskan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak ada izin pembukaan lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti konkret.
“Tidak ada kita mengizinkan. Semenjak saya jadi gubernur tidak ada saya mengizinkan. Kalau ada yang mengatakan tolong apa buktinya,” ungkap Mahyeldi menjawab awak media di sela kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Sumbar, Rabu (17/12/2025).
Mahyeldi juga menyampaikan bahwa kewenangan terkait pembukaan lahan dan perizinan berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Menurutnya, posisi pemerintah provinsi sebatas mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
“Itu kewenangan dari pusat. Saya kira itu sikap dari pusat,” kata Mahyeldi.
Namun, bantahan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar. Ketua Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menilai pernyataan Gubernur Sumbar tidak sepenuhnya menjawab substansi persoalan.
Tommy menyebut bahwa meskipun tidak mengeluarkan izin secara langsung, terdapat dugaan kuat bahwa rekomendasi dari kepala daerah tetap diberikan kepada sejumlah rencana usaha berbasis pembukaan lahan, termasuk sektor pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan.
“Perizinan mungkin tidak, tapi beliau merekomendasikan dengan tangannya. Mulai dari perizinan tambang, sawit, Kayu. Salah satu yang dia rekomendasikan rencana izin kayu di Solok Selatan seluas 40.000 Hektare,” sebut Tommy kepada Sumbar Daily, Jumat (19/12/2025).
Menurut Walhi Sumbar, praktik rekomendasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampak lingkungan yang kini dirasakan masyarakat. Pembukaan lahan yang terindikasi pembalakan liar atau ilegal logging dinilai memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana ekologis.
Tommy menilai sudah saatnya Gubernur Sumbar mengambil sikap tegas dan bertanggung jawab atas tata kelola sumber daya alam di daerahnya. Ia meminta agar tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pusat.
“Yang seharusnya dilakukan Gubernur hari ini meminta maaf ke masyarakat serta melakukan pertaubatan ekologis. mengakui kesalahan mengurus sumber daya alam, dan berjanji tak akan mengulangi,” tutup Tommy. (red)
















