Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Bendahara BPBD Dharmasraya Segera Diperiksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Bendahara BPBD Dharmasraya Segera Diperiksa

Ilustrasi Korupsi (Foto: Law Justice)

Sumbardaily.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya akan melanjutkan proses penyidikan setelah menetapkan seorang bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dharmasraya berinisial DR sebagai tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021-2023.

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik juga akan memanggil DR untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan lanjutan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana yang digunakan untuk pembayaran insentif petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kita menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Kartyana.

DR diduga melakukan penyimpangan dalam pembayaran insentif bagi petugas yang menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19 selama periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan membuat dokumen pembayaran fiktif. Modus tersebut berupa pembuatan kuitansi serta bukti transfer bank yang digunakan sebagai bukti pembayaran.

Adapun dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya melalui APBD untuk kegiatan tersebut mencapai Rp762 juta. Anggaran itu terdiri atas Rp467 juta pada 2021, Rp187 juta pada 2022, dan Rp107 juta pada 2023.

Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp604 juta.

"Beradasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut Rp604 juta," ujarnya.

Penyidik juga telah mendalami penggunaan uang yang diduga diselewengkan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, DR diduga menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Belum ditemukan adanya aliran dana kepada pihak lain. Namun, penyidik masih akan melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh penggunaan uang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kartyana mengatakan penelusuran akan dilakukan melalui rekening koran dan rekening pribadi tersangka. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui lebih lanjut aliran serta penggunaan dana yang diduga berasal dari penyimpangan.

"Untuk sementara uang tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi. Namun akan kita kembangkan lagi," katanya.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan meneruskan tahapan penyidikan. DR akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, sementara penyidik menargetkan seluruh proses tersebut dapat segera diselesaikan.

Kartyana mengatakan pihaknya juga menargetkan berkas perkara dapat segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah proses penyidikan rampung.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DR untuk sementara belum ditahan. Polisi menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan sikap DR selama proses penyelidikan yang dinilai kooperatif.

Dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan dari 37 orang saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli hukum keuangan negara dari Kementerian Keuangan dan BPK.

Dengan penetapan DR sebagai tersangka, penyidik masih akan mendalami sejumlah aspek dalam dugaan korupsi tersebut, termasuk penggunaan dana dan kemungkinan aliran uang berdasarkan hasil penelusuran rekening.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Baca Juga

Tokoh Masyarakat Adat Dilaporkan, Warga Nagari Sikabau Datangi Polres Dharmasraya
Tokoh Masyarakat Adat Dilaporkan, Warga Nagari Sikabau Datangi Polres Dharmasraya
Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Annisa Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polres Dharmasraya
Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Annisa Tegaskan Sinergi Pemkab dan Polres Dharmasraya
Road to Police Woman Run 2026 di Dharmasraya Diikuti Ribuan Peserta, Bupati Annisa Ikut Lari
Road to Police Woman Run 2026 di Dharmasraya Diikuti Ribuan Peserta, Bupati Annisa Ikut Lari
Petani di Dharmasraya Ditangkap Saat Bawa Honda Brio, Dua Paket Besar Sabu Disita
Petani di Dharmasraya Ditangkap Saat Bawa Honda Brio, Dua Paket Besar Sabu Disita
Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Digerebek, Tiga Pelaku Ditangkap
Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Digerebek, Tiga Pelaku Ditangkap
Curanmor Lintas Daerah, Warga Batusangkar Ditangkap di Dharmasraya
Curanmor Lintas Daerah, Warga Batusangkar Ditangkap di Dharmasraya