Sumbardaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam pasangan yang disebut tidak memiliki hubungan suami-istri dalam pengawasan sejumlah penginapan pada Sabtu (26/9/2026) dini hari. Keenam pasangan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di salah satu penginapan di Kecamatan Padang Barat.
Pengawasan dan pemeriksaan mendadak itu dilakukan sebagai bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum). Dalam kegiatan tersebut, petugas menyisir sejumlah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Utara.
Operasi pengawasan dipimpin Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade. Ia didampingi Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Padang, Suwondo.
Malizar mengatakan petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah lokasi penginapan untuk memastikan kegiatan usaha dan aktivitas di dalamnya tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Dalam pengawasan kali ini, kami menyisir beberapa penginapan. Sangat disayangkan, di salah satu lokasi kami masih menemukan adanya pelanggaran," ujar Malizar Ade saat memberikan keterangan.
Menurutnya, pelanggaran ditemukan ketika petugas melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan yang berada di Kecamatan Padang Barat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sejumlah pasangan yang tidak memiliki hubungan suami-istri sedang menginap bersama.
Enam pasangan yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan oleh petugas. Mereka dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
"Sebanyak enam pasangan ilegal berhasil kami amankan dari penginapan tersebut. Mereka langsung kami bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Setelah diamankan, seluruh pasangan tersebut diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. Proses itu dilakukan untuk pendataan sekaligus penyidikan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Penanganan tidak hanya ditujukan kepada pasangan yang terjaring dalam pemeriksaan. Satpol PP Kota Padang juga akan memanggil keluarga masing-masing sebagai bagian dari langkah pembinaan terhadap mereka.
Selain itu, pengelola atau pemilik penginapan tempat keenam pasangan tersebut ditemukan juga akan dipanggil oleh PPNS. Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan mengenai dugaan pembiaran terhadap pelanggaran aturan operasional usaha.
Malizar mengatakan pihak keluarga akan diberikan arahan setelah proses penyidikan oleh PPNS selesai. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Setelah disidik oleh PPNS, kami panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pengelola atau pemilik penginapan juga kita panggil menghadap PPNS untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Malizar Ade. (*)
















