Razia Tempat Hiburan Malam di Padang Diperketat, Satpol PP Ingatkan Ancaman Sanksi Izin Usaha

Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan melakukan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam.

Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, Polisi Militer, Dokpol, dan BNN melaksanakan Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam, Sabtu malam hingga Minggu (19/9/2026) dini hari. (Dok. Humas)

Sumbardaily.com - Pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang diperketat melalui Operasi Cipta Kondisi yang melibatkan sejumlah instansi.

Dalam operasi gabungan tersebut, pengunjung menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokpol bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, pengunjung yang masih berada di lokasi setelah melewati batas jam operasional dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu malam hingga Minggu (19/9/2026) dini hari.

Operasi ini digelar Satpol PP Kota Padang bersama Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), Polisi Militer (PM), Dokter Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkotika.

Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra. Tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke untuk memastikan kegiatan usaha berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap aktivitas pengunjung, tetapi juga kepatuhan pengelola usaha terhadap aturan jam operasional. Melalui kegiatan tersebut, aparat memeriksa kondisi di sejumlah lokasi hiburan malam guna mengantisipasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.

Dalam pelaksanaan operasi, pemeriksaan terhadap pengunjung menjadi salah satu agenda yang dilakukan tim gabungan.

Dokpol bersama BNN melaksanakan pemeriksaan dan tes urine terhadap sejumlah pengunjung sebagai langkah pencegahan sekaligus deteksi terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Pengunjung yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan positif selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan tersebut dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

Di sisi lain, kata Chandra, Satpol PP Kota Padang menjalankan tugas pengawasan yang berfokus pada ketenteraman dan ketertiban umum.

Petugas turut memastikan pengelola serta pengunjung mematuhi ketentuan waktu operasional yang telah ditetapkan.

"Apabila ditemukan pengelola atau pengunjung yang masih melakukan aktivitas setelah melewati batas jam operasional, petugas memberikan teguran dan peringatan," katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

Pengunjung yang masih berada di lokasi setelah batas jam operasional terlewati kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Padang. Mereka dibawa untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan sebagai tindak lanjut pengawasan Trantibum.

Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi merupakan wujud kerja sama lintas instansi. Masing-masing unsur yang terlibat menjalankan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Kegiatan ini merupakan sinergi lintas instansi. Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha hiburan malam agar menjalankan kegiatan usahanya dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional tidak seharusnya terus berulang karena terdapat konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” katanya.

Chandra menyampaikan adanya konsekuensi yang dapat berkaitan dengan izin usaha apabila pelanggaran terus terjadi.

Chandra menambahkan, pengawasan terhadap tempat hiburan malam merupakan langkah preventif agar potensi gangguan ketertiban dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Ia menekankan bahwa ketentuan yang diterapkan bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha masyarakat.

Namun, setiap pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas operasional berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.

Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Sabtu malam tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk menjaga situasi Kota Padang tetap kondusif.

Satpol PP Kota Padang, Polda Sumbar, PM, Dokpol dan BNN menjalankan peran masing-masing dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan.

Melalui sinergi tersebut, upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat dilakukan dengan pendekatan sesuai tugas dan kewenangan setiap instansi.

"Pengawasan terhadap tempat hiburan malam menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan aktivitas usaha berlangsung secara tertib, dengan memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan," tutur Chandra. (*)

Baca Juga

Apel gabungan Satpol PP Kota Padang dirangkai serah terima dan perkenalan pejabat baru di Mako Satpol PP Padang.
Satpol PP Padang Punya Pejabat Baru, Operasional Kini tak Terkendala Lagi
Satpol PP Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di fasilitas umum kawasan Jati, Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur.
Kawasan Jati Ditata, Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan