Sumbardaily.com – Seorang pria berinisial M (47) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat sedang menggunakan mobil di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku dicegat petugas ketika berada di dalam mobil Honda Brio yang digunakannya. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket besar diduga sabu serta puluhan pil yang diduga ekstasi.
Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Azamu Suwaril, dikutip Selasa (12/5/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua paket besar yang diduga berisi sabu dan 93 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Pelaku diketahui, seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
















