Negara Dianggap Lalai, Warga Kirim Gugatan atas Bencana Ekologis Sumbar

Sumbardaily.com, Padang - Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional di Sumatera Barat (Sumbar) diwarnai langkah hukum yang cukup langka.

Sejumlah warga dari Kota Padang, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok resmi mengirimkan notifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) sebagai bentuk protes atas dugaan kelalaian negara dalam mencegah dan menangani rangkaian bencana ekologis sejak akhir November 2025.

Gugatan ini diwakili oleh Tim Advokasi Keadilan Ekologis, dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

Langkah tersebut diambil setelah seruan publik selama 10 hari melalui YLBHI-LBH Sumbar agar pemerintah menetapkan status bencana nasional tidak mendapatkan tanggapan memadai.

Padahal catatan terbaru BNPB per 10 Desember 2025 menunjukkan dampak yang sangat besar, 238 orang meninggal dunia, 93 orang dinyatakan hilang, 113 orang mengalami luka-luka, dan kerusakan mencakup 8.300 rumah, 486 fasilitas umum, 216 fasilitas pendidikan, 65 fasilitas kesehatan, 205 rumah ibadah, 29 gedung serta 64 jembatan.

Rangkaian bencana dimulai di Kabupaten Agam pada 26 November 2025 setelah curah hujan ekstrem akibat pengaruh siklon yang telah turun terus menerus sejak 20 November.

Meski Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat intensitas hujan mencapai 154 mm per hari, Tim Advokasi Keadilan Ekologis menegaskan bahwa bencana ini tidak semata-mata fenomena meteorologis.

Menurut mereka, peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari kelalaian struktural, yakni pembiaran illegal logging, izin pertambangan yang bermasalah, deforestasi yang masif, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan memadai.

Pemetaan tim GIS LBH Padang menguatkan tudingan tersebut, menunjukkan titik-titik bencana berada di kawasan yang telah berubah fungsi, berada di zona rawan yang dialihfungsikan, atau wilayah DAS yang digunakan untuk pemukiman serta aktivitas berizin.

Situasi ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti tambang emas di Nagari Simanau (Solok), tambang ilegal di Sulik Aie (Solok), pembalakan liar di hulu DAS Kota Padang, aktivitas ilegal di Taman Wisata Alam Megamendung, hingga perusakan di Cagar Alam Maninjau seluas 3.043 hektare.

Sementata itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar mencatat deforestasi sepanjang 2025 telah melampaui 28 ribu hektare, sementara total kehilangan tutupan hutan pada tahun 2020 hingga 2024 mencapai 48.174 hektare.

Kondisi ini memperparah ketidakstabilan hidrologis yang kemudian memicu banjir bandang besar pada November 2025.

Melalui notifikasi CLS, warga menyatakan negara telah gagal menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan publik serta keberlanjutan lingkungan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU PPLH, UU Penataan Ruang, UU Penanggulangan Bencana, serta instrumen HAM internasional seperti ICESCR dan Paris Agreement.

Mereka mendesak pemerintah menghentikan praktik pelanggaran tata ruang, melakukan evaluasi perizinan, serta memulihkan ekosistem secara menyeluruh dan berkeadilan.

Pihak tergugat dalam CLS ini mencakup sejumlah pejabat kunci, Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Kepala BNPB, Kapolri dan Kapolda Sumbar, Gubernur Sumbar, Wali Kota Padang, serta para bupati di Agam, Tanah Datar, dan Solok.

Warga menilai para pejabat tersebut memiliki kewajiban hukum dalam pengawasan ruang, mitigasi, pencegahan bencana, hingga penegakan hukum, namun justru lalai sehingga memperbesar dampak bencana.

Notifikasi CLS telah dikirimkan melalui pos dan pengantaran langsung. Jika dalam 60 hari tidak ada langkah nyata, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Adrizal, perwakilan Tim Advokasi Keadilan Ekologis, menyatakan bahwa bencana di Sumbar dan dua provinsi lain di Sumatera bukan dapat dianggap sebagai siklus tahunan.

"Rangkaian bencana ini merupakan dampak dari eksploitasi kawasan hutan yang berlangsung tanpa evaluasi maupun pengawasan ketat," katanya.

Ia menegaskan tingginya angka deforestasi yang setiap tahun dilaporkan Dinas Kehutanan seharusnya menjadi peringatan dini bagi pemerintah untuk melakukan koreksi kebijakan.

"Pemerintah terkesan membiarkan praktik koruptif dalam pengelolaan sumber daya alam," katanya.

Di antaranya, kasus penembakan antaraparat yang terkait pembekingan tambang ilegal di Solok Selatan, tambang ilegal di Lubuak Matuang yang kembali beroperasi hanya dua minggu setelah ditutup, hingga laporan aktivitas tambang ilegal di Sungai Abu Solok sejak 2017 hingga 2018 yang tidak pernah ditindaklanjuti, yang kemudian berujung pada longsor dan menewaskan belasan warga.

Adrizal turut menyinggung tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah yang memperlambat penanganan. Ia menilai sikap saling lempar tanggung jawab tersebut justru meningkatkan risiko bagi warga terdampak.

"Keselamatan publik tidak boleh diukur dengan kalkulasi ekonomi. Pembangunan harus tunduk pada batas ekologis, atau kita akan terus mengulang tragedi dan korban setiap tahun,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
Pemprov Sumbar Kebut Rekonstruksi Pascabencana, 10 Paket Proyek Sudah Berkontrak
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025
UNP Pertahankan Predikat Sangat Baik dalam Survei Kepuasan Masyarakat Sepanjang 2025
Nenek 102 Tahun Hilang di Ladang Lubuk Basung Agam Ditemukan, Begini Kondisinya
Nenek 102 Tahun Hilang di Ladang Lubuk Basung Agam Ditemukan, Begini Kondisinya
Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar Kini di Batam, Pemkab Agam Siapkan Pemulangan
Korban Dugaan Penyekapan di Myanmar Kini di Batam, Pemkab Agam Siapkan Pemulangan
Benteng VOC Pulau Cingkuak Pesisir Selatan Terancam Abrasi, BRIN Dorong Konservasi Berbasis Riset
Benteng VOC Pulau Cingkuak Pesisir Selatan Terancam Abrasi, BRIN Dorong Konservasi Berbasis Riset
Datang ke Kondangan, Pria 58 Tahun Diduga Curi HP Tamu di Nagari Paninjauan Tanah Datar
Datang ke Kondangan, Pria 58 Tahun Diduga Curi HP Tamu di Nagari Paninjauan Tanah Datar