Deforestasi Bukit Barisan Picu Bencana Banjir Bandang di Sumbar? Ini Temuan Walhi

Deforestasi Bukit Barisan Picu Bencana Banjir Bandang di Sumbar? Ini Temuan Walhi

Kayu gelondongan berukuran besar ikut terbawa banjir bandang di Kota Padang. (Foto: Rafdi Rahmadi/Sumbar Daily)

Sumbardaily.com, Padang – Rangkaian banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda berbagai wilayah di Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini kembali menguatkan kritik mengenai memburuknya kondisi ekologis kawasan tersebut.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menyatakan bahwa bencana yang terjadi secara bersamaan di sejumlah kabupaten dan kota bukan sekadar dampak hujan lebat, tetapi merupakan manifestasi dari bencana ekologis akibat akumulasi kerusakan lingkungan yang berlangsung lama dari hulu hingga hilir dan merupakan puncak dari krisis ekologis yang semakin dalam dan berulang.

Sejumlah daerah seperti Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Solok, Agam, Solok Selatan, hingga Kota Padang mengalami kerusakan parah. Infrastruktur publik, permukiman warga, dan ruang hidup masyarakat terdampak signifikan.

Kerusakan Ruang dan Tata Kelola yang Buruk

Walhi Sumbar menilai bencana ini merupakan konsekuensi dari ketidakadilan pengelolaan ruang dan lemahnya sistem pengurusan lingkungan hidup. Alih fungsi kawasan hulu, pembukaan lahan tanpa kajian risiko, tambang ilegal, praktik illegal logging, serta pembangunan yang mengabaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) disebut sebagai akar masalah. Kondisi tersebut diperburuk oleh ketiadaan kebijakan mitigasi yang efektif.

Menurut Walhi Sumbar, cuaca ekstrem yang dipicu perubahan iklim memang menjadi faktor pemicu awal, tetapi akar persoalan terletak pada kerusakan ekologis yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pemerintah daerah dinilai gagal dalam menjalankan kewajiban konstitusional, termasuk amanat Pasal 28H UUD 1945 terkait hak atas lingkungan yang baik dan sehat.

Tommy Adam dari Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan Walhi Sumbar menyampaikan bahwa seluruh data mitigasi, kajian risiko, dan pengaturan tata ruang sebenarnya sudah tersedia. Namun hal itu tidak diimplementasikan secara serius.

“Bencana yang berulang ini adalah bukti bahwa pemerintah daerah tidak menjalankan mitigasi sebagaimana mestinya,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/12/2025). Dampaknya, wilayah-wilayah dengan kerentanan tinggi di Sumbar terus mengalami bencana ekologis yang masif.

Jejak Deforestasi dan Hilangnya Fungsi Hulu DAS

Fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut bersama arus sungai pada peristiwa banjir bandang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu. Walhi Sumbar menyebut hal itu memperjelas masih berlangsungnya praktik eksploitasi hutan yang berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko bencana ekologis.

Analisis Walhi Sumbar mencatat bahwa pada periode 2001–2024, Sumbar kehilangan 320.000 hektare hutan primer lembap, dan total kehilangan tutupan pohon mencapai 740.000 hektare. Pada tahun 2024 saja, luas hutan yang hilang mencapai 32.000 hektare. Angka tersebut menunjukkan degradasi ekologis yang signifikan dan berkelanjutan.

Di Kota Padang, tekanan ekologis paling terlihat terjadi pada kawasan hulu. Dengan menggunakan citra satelit 2001–2024, Walhi Sumbar menemukan bahwa Kota Padang kehilangan sekitar 3.400 hektare hutan, yang sebagian besar berada di wilayah perbukitan Bukit Barisan dan hulu sungai-sungai kecil. Pada bagian tengah kota, banyak kawasan lindung seperti sempadan sungai, rawa, dan gambut telah berubah menjadi area terbangun.

Ancaman Ekologis DAS Aia Dingin, DAS Kuranji, dan DAS Arau

Banjir besar yang melanda Kota Padang baru-baru ini terjadi pada tiga daerah aliran sungai besar: DAS Aia Dingin, DAS Kuranji, dan DAS Arau. DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji merupakan kawasan yang paling terdampak. Ribuan rumah di sepanjang aliran DAS tersebut terendam banjir, merusak fasilitas publik dan infrastruktur permukiman.

Pada DAS Aia Dingin, yang memiliki luas 12.802 hektare, tingkat kerusakan ekologis termasuk yang paling tinggi. Kawasan hulu DAS merupakan bagian dari Kawasan Hutan Konservasi Bukit Barisan, yang semestinya menjadi benteng ekologis utama bagi Kota Padang. Namun, kawasan ini mengalami deforestasi parah akibat tekanan aktivitas manusia.

"Dari 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan sekitar 780 hektare tutupan pohon, dengan sebagian besar deforestasi terjadi di wilayah hulu yang punya peran penting dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang," sebut Tommy Adam.

Analisis Walhi Sumbar menempatkan DAS tersebut dalam kategori kerentanan ekologis sangat tinggi. Degradasi dan deforestasi di wilayah hulu diduga kuat menjadi penyebab utama terjadinya erosi dan peningkatan sedimentasi sungai, yang kemudian memicu banjir bandang.

Pelanggaran Hak Asasi dan Kegagalan Negara

Walhi Sumbar menilai bahwa bencana ekologis yang terjadi menunjukkan bentuk kelalaian negara dalam memenuhi hak-hak dasar warga. Ada lima pelanggaran utama yang disoroti:

  1. Hak untuk hidup dan selamat, mengingat banjir bandang dan longsor telah merenggut nyawa warga.
  2. Hak atas lingkungan hidup yang sehat, yang dijamin Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 32/2009 tentang PPLH.
  3. Kepatuhan terhadap UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang mensyaratkan keseimbangan ekologis—namun alih fungsi kawasan hulu DAS terus terjadi.
  4. Hak atas hunian layak dan perlindungan sosial, sebab ribuan rumah rusak dan warga kehilangan tempat tinggal yang aman.
  5. Hak anak dan perempuan, yang menghadapi risiko lebih besar dalam situasi bencana, termasuk akses terbatas pada kesehatan dan keamanan.

Atas kondisi tersebut, Walhi Sumbar mendesak pemerintah daerah untuk melakukan langkah pembenahan menyeluruh. Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:

  1. Melakukan audit lingkungan komprehensif pada seluruh area terdampak bencana, termasuk memeriksa dampak aktivitas legal dan ilegal.
  2. Melibatkan masyarakat secara penuh dalam penyusunan tata ruang berbasis FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
  3. Menghentikan seluruh bentuk alih fungsi lahan dan penebangan hutan di kawasan hulu.
  4. Memulihkan tutupan hutan dan daerah resapan air guna memperkuat mitigasi.
  5. Mengimplementasikan setiap kajian risiko bencana yang sudah tersedia, bukan hanya menjadikannya dokumen formal.
  6. Mengakhiri kebijakan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dan mengalihkan pembangunan menuju pendekatan berkeadilan ekologis.
  7. Menegakkan hukum terhadap para pelaku pertambangan ilegal, illegal logging, dan pembangunan yang melanggar tata ruang di kawasan berisiko tinggi.

Walhi Sumbar menegaskan bahwa selama pemerintah tidak mengubah paradigma pengelolaan ruang dan tetap menempatkan investasi sebagai orientasi utama, maka bencana ekologis di Sumbar akan terus berulang.

“Banjir bukan sekadar fenomena alam. Ini adalah peringatan keras bahwa tata kelola ruang yang abai akan keselamatan rakyat,” tutup Tommy Adam. (red)

Baca Juga

Hasil Semen Padang FC vs Persik Kediri: Kabau Sirah Dibantai 0-3
Hasil Semen Padang FC vs Persik Kediri: Kabau Sirah Dibantai 0-3
Rumah Dijual di Parak Karakah Padang, Full Furnished dengan Kolam Renang Rp1,6 Miliar
Rumah Dijual di Parak Karakah Padang, Full Furnished dengan Kolam Renang Rp1,6 Miliar
Medison Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya, Bupati Annisa Tekankan Reformasi Birokrasi
Medison Dilantik Jadi Sekda Dharmasraya, Bupati Annisa Tekankan Reformasi Birokrasi
Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Korban Bencana Sumatera Gugat Negara, Kerusakan di Sumbar Tembus Rp 33,52 Triliun
Distribusi Daging Kurban di Padang Kini Digital, Barcode Gantikan Sistem Kupon
Distribusi Daging Kurban di Padang Kini Digital, Barcode Gantikan Sistem Kupon
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang
Warga Menyeberang Pakai Rakit, Pemkab Padang Pariaman Ajukan Rp40 Miliar Bangun Jembatan Anduriang