Sumbardaily.com - Kementerian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diterapkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Materi tersebut akan dimasukkan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang telah berlaku di sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Pemerintah menyiapkan materi tersebut sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada peserta didik sejak usia sekolah mengenai pencegahan keterlibatan dalam gerakan budaya LGBTQ.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan implementasi insersi materi tersebut diharapkan sudah dapat dimulai pada tahun ajaran yang sedang berjalan.
"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujar Romo Muhammad Syafi'i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Romo, sasaran materi edukasi tersebut mencakup peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar hingga jenjang sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Materi yang diberikan difokuskan pada pembentukan pemahaman agar peserta didik tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menghindarinya.
"Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci. Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ," jelas Romo.
Selain memberikan pemahaman dasar kepada peserta didik, materi tersebut juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang dinilai terjadi di lingkungan masyarakat maupun pada tingkat internasional. Penjelasan tersebut dimaksudkan agar peserta didik memiliki pemahaman yang cukup dalam menyikapi berbagai bentuk penyebaran yang dimaksud.
Romo Muhammad Syafi'i menjelaskan bahwa materi yang disusun akan menguraikan berbagai gerakan yang terjadi di masyarakat beserta metode penyebaran yang dipandang sebagai bentuk penyusupan. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu mengenali dan memberikan respons yang tepat.
"Melalui insersi kurikulum ini dijelaskan berbagai gerakan yang terjadi, baik di masyarakat maupun di tingkat internasional. Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ," terang Romo.
Pelaksanaan kebijakan tersebut juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menilai sinergi antarlembaga menjadi bagian penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa langkah tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan persoalan tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menurut Pratikno, koordinasi akan dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan maupun pembinaan masyarakat.
"Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan. Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan. Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini," ungkap Pratikno.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah menargetkan pelaksanaan insersi materi edukasi pencegahan budaya LGBTQ dapat diterapkan kepada peserta didik mulai tahun ajaran 2026/2027. Sasaran pembelajaran mencakup siswa kelas IV SD hingga jenjang SMP dan SMA, dengan materi yang diintegrasikan ke dalam kurikulum yang telah berlaku sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. (*)














