Sumbardaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah lebih serius menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Status penanganan Karhutla di daerah tersebut resmi ditingkatkan menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 untuk periode 10 hingga 24 September 2026.
Peningkatan status tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus pencegahan agar potensi kebakaran tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas. Pemerintah daerah menilai kondisi saat ini perlu mendapat perhatian lebih meskipun jumlah titik panas atau hotspot di Dharmasraya masih relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau serta Jambi yang tengah menghadapi ancaman Karhutla cukup parah.
Berdasarkan data yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah, sebanyak 64 titik hotspot tercatat di Dharmasraya sejak periode Agustus hingga 9 September. Jumlah tersebut dinilai cukup untuk mendorong pemerintah mengambil langkah antisipatif lebih kuat, terlebih ancaman kebakaran berpotensi meningkat seiring kondisi lingkungan dan cuaca.
Keputusan menaikkan status menjadi Siaga Darurat juga tidak berdiri pada satu faktor. Pemkab Dharmasraya mempertimbangkan prediksi fenomena El Nino yang masih berlangsung hingga Oktober, luas kawasan hutan dan perkebunan di wilayah Dharmasraya, serta kondisi geografis daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah Provinsi Riau dan Jambi.
Kedua provinsi yang berbatasan dengan Dharmasraya tersebut juga sedang menghadapi ancaman Karhutla yang parah. Kondisi itu membuat potensi masuknya dampak kebakaran dari wilayah sekitar turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Selain ancaman hotspot dan kondisi kawasan, kualitas udara juga menjadi salah satu alasan penguatan status penanganan Karhutla. Dalam tiga hari terakhir, kualitas udara di Dharmasraya kembali mengalami penurunan hingga masuk kategori tidak sehat.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menegaskan pemerintah tidak ingin menunggu kondisi memburuk sebelum mengambil tindakan.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Annisa Suci Ramadhani, dikutip Jumat (11/9/2026).
Keputusan Diambil dalam Rapat Forkopimda
Penetapan status Siaga Darurat Karhutla tersebut merupakan hasil rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah dan jajaran terkait. Di antaranya Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, serta Plt Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam forum tersebut, seluruh unsur juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Maklumat itu akan diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) lintas sektoral. Penguatan tersebut ditujukan agar seluruh tahapan penanganan Karhutla dapat berjalan secara terpadu, mulai dari pencegahan, penanganan kebakaran, penegakan hukum hingga pemulihan kawasan yang terdampak.
Dengan status Siaga Darurat, penanganan Karhutla tidak hanya diarahkan pada respons ketika api sudah muncul. Pemerintah daerah juga memperkuat sistem deteksi dini, meningkatkan kesiapan personel dan peralatan, melindungi masyarakat dari dampak kualitas udara, serta memastikan aspek hukum dan pemulihan kawasan masuk dalam satu rangkaian penanganan.
52 Satgas Karhutla Tingkat Nagari Diperkuat
Salah satu fokus Pemkab Dharmasraya dalam status Siaga Darurat adalah memperkuat pencegahan dan deteksi dini.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Dharmasraya, pemerintah daerah sebelumnya telah membentuk Satgas Karhutla. Struktur tersebut juga mencakup 52 Satgas Karhutla tingkat nagari yang akan menjadi bagian penting dalam pemantauan kondisi di lapangan.
Satgas tersebut akan melakukan patroli secara rutin. Kegiatan pemantauan terutama diperkuat pada malam hari serta waktu-waktu yang dianggap memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi terhadap terjadinya kebakaran.
Hasil patroli dan perkembangan hotspot selanjutnya akan dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Mekanisme pelaporan tersebut diharapkan membuat pemerintah dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan situasi secara lebih cepat.
Dengan deteksi lebih awal, potensi kebakaran diharapkan dapat segera diketahui sebelum api berkembang dan menjalar ke area yang lebih luas. Patroli juga menjadi bagian dari upaya mencegah aktivitas pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun yang terjadi akibat kelalaian.
Penguatan pencegahan juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak asap dan memburuknya kualitas udara.
Dinas Pendidikan kembali melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran secara luring menjadi daring bagi peserta didik jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10-11 September. Kebijakan tersebut diambil menyusul kembali memburuknya kondisi kualitas udara di Dharmasraya.
Sementara untuk jenjang SMA yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Dharmasraya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi.
Perkembangan situasi juga akan dipantau pada minggu 13 September 2026 untuk menentukan apakah pembelajaran secara daring akan terus dilanjutkan.
Tidak hanya peserta didik, kelompok rentan lainnya juga menjadi perhatian. ASN yang sedang hamil diimbau untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap kelompok yang rentan terhadap dampak kualitas udara yang memburuk.
Target Distribusi Masker Capai 100 Ribu
Dari sektor kesehatan, Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kesehatan kembali memperluas distribusi masker kepada masyarakat. Target distribusi yang ditetapkan mencapai 100.000 masker.
Upaya perlindungan masyarakat tersebut telah dimulai sejak 23 Agustus lalu. Kemudian pada Kamis, 10 September 2026, para bidan bersama kader kesehatan kembali melakukan pemantauan dan deteksi dini dari rumah ke rumah.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kondisi kualitas udara yang kembali menurun.
Pemantauan langsung ke rumah masyarakat menjadi bagian dari upaya untuk mendeteksi lebih awal apabila terdapat peningkatan kasus gangguan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi udara.
Pada saat bersamaan, Pemkab Dharmasraya melalui Dinas Kominfo juga akan memperkuat penyebarluasan informasi mengenai perkembangan kualitas udara setiap hari.
Masyarakat akan terus mendapatkan imbauan untuk menggunakan masker, mengurangi kegiatan di luar rumah ketika kualitas udara memburuk, serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pemerintah daerah juga kembali menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan yang hanya berkaitan dengan kondisi lingkungan. Tindakan tersebut dapat membawa konsekuensi hukum, baik apabila dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Ketentuan mengenai konsekuensi hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Peralatan Pemadaman Ditambah
Selain mengandalkan kesiapan personel dan sistem pelaporan, Pemkab Dharmasraya juga menyiapkan penguatan sarana dan prasarana untuk menghadapi Karhutla.
Pemerintah daerah akan menambah sejumlah peralatan yang dibutuhkan untuk penanganan kebakaran. Peralatan tersebut antara lain motor trail, selang, alat semprot, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Pengadaan dan penambahan peralatan tersebut diarahkan terutama untuk membantu petugas menjangkau lokasi yang sulit diakses menggunakan kendaraan pemadam.
Kondisi medan menjadi salah satu tantangan dalam penanganan kebakaran di kawasan hutan dan lahan. Karena itu, keberadaan peralatan yang lebih mudah dibawa menuju lokasi menjadi bagian penting dari kesiapan respons ketika ditemukan titik api.
Penguatan peralatan tersebut berjalan beriringan dengan keberadaan Satgas Karhutla di 52 nagari dan sistem pelaporan hotspot setiap hari. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengandalkan satu unsur dalam merespons potensi kebakaran, tetapi menggabungkan pemantauan di tingkat nagari, pelaporan, kesiapan peralatan dan pengerahan personel.
Hotspot Harus Segera Diverifikasi
Setelah status Karhutla ditingkatkan menjadi Siaga Darurat, pemerintah menargetkan setiap kemunculan hotspot dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Apabila ditemukan titik api, tim pemadam dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akan bergerak bersama unsur Forkopimda dan Satgas Karhutla. Respons dilakukan sedini mungkin agar api dapat dikendalikan sebelum berkembang menjadi kebakaran dengan cakupan yang lebih luas.
Kecepatan respons menjadi penting karena sejumlah kejadian kebakaran yang telah dipantau menunjukkan adanya dugaan sumber api yang berasal dari bara dari wilayah kabupaten atau kota tetangga.
Selain itu, faktor kelalaian juga menjadi salah satu dugaan pemicu kebakaran. Salah satu contoh yang disebutkan adalah kebiasaan membuang puntung rokok secara sembarangan yang kemudian berpotensi memicu api.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa alasan kelalaian tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari pertanggungjawaban hukum.
Pemkab Dharmasraya bersama Kapolres Dharmasraya dan seluruh unsur Forkopimda telah menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Tindakan yang terjadi akibat kelalaian juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jika dapat dibuktikan bahwa kelalaian seseorang menyebabkan terjadinya kebakaran, termasuk membuang puntung rokok yang kemudian memicu kebakaran, perkara tersebut dapat masuk dalam proses penegakan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Aparat penegak hukum juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian.
Satgas Bantu Penyelidikan
Peran Satgas Karhutla tidak berhenti pada kegiatan pemadaman. Tim yang berada di lapangan juga akan membantu proses patroli, pengamanan lokasi serta identifikasi terhadap berbagai temuan yang berkaitan dengan kebakaran.
Informasi dan temuan di lapangan tersebut dapat menjadi bahan penyelidikan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kebakaran.
Dengan sistem tersebut, proses penanganan Karhutla diharapkan dapat berjalan dari hulu hingga hilir. Hotspot dipantau, titik api diverifikasi, pemadaman dilakukan, lokasi diamankan, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi Pemkab Dharmasraya dalam menjalankan status Siaga Darurat. Pemerintah tidak ingin penanganan hanya berakhir ketika api berhasil dipadamkan.
Pemulihan Kawasan Setelah Api Padam
Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda juga menempatkan restorasi dan rehabilitasi kawasan sebagai bagian dari penanganan Karhutla.
Artinya, pekerjaan pemerintah tidak dianggap selesai setelah api berhasil dipadamkan. Kawasan yang telah terbakar tetap harus dipulihkan agar fungsi ekologisnya dapat kembali.
Pada kawasan hutan yang terdampak kebakaran, pemerintah akan melakukan penanaman kembali menggunakan bibit tanaman hutan. Upaya tersebut ditujukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sekaligus mencegah perubahan peruntukan lahan setelah terjadinya kebakaran.
Pemulihan kawasan juga disertai langkah pengamanan untuk mencegah munculnya aktivitas baru di lahan bekas terbakar.
Pemerintah akan memasang tanda batas, police line, serta papan larangan pada kawasan hutan yang telah terbakar. Langkah tersebut bertujuan mencegah adanya pemanfaatan kawasan ataupun pembukaan perkebunan baru di atas lahan bekas kebakaran.
Termasuk di dalamnya adalah larangan melakukan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan yang telah terbakar.
Setiap pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi penting karena kawasan yang sudah terbakar tetap memiliki potensi menghadapi tekanan pemanfaatan setelah api padam. Karena itu, pemerintah daerah memasukkan aspek pemulihan sekaligus pengamanan kawasan ke dalam rangkaian penanganan Karhutla.
Bukan Sekadar Memadamkan Api
Peningkatan status menjadi Siaga Darurat menunjukkan bahwa strategi Pemkab Dharmasraya dalam menghadapi Karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi.
Langkah yang disiapkan mencakup pencegahan dan deteksi dini melalui Satgas Karhutla, termasuk 52 satgas di tingkat nagari. Patroli rutin akan dilakukan, terutama pada malam hari dan waktu yang dianggap rawan.
Perkembangan hotspot juga dilaporkan setiap hari kepada Bupati dan Forkopimda. Ketika titik api ditemukan, tim Damkar bersama unsur terkait akan melakukan respons untuk mencegah api meluas.
Pada sisi perlindungan masyarakat, pemerintah menyesuaikan kegiatan belajar sejumlah jenjang pendidikan, mengimbau ASN yang sedang hamil bekerja dari rumah, memperluas distribusi masker hingga target 100.000 masker, serta melakukan pemantauan dan deteksi dini ISPA dari rumah ke rumah.
Sementara dari sisi penegakan hukum, pemerintah bersama aparat kepolisian memastikan tindakan dapat dilakukan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, termasuk jika kebakaran terjadi akibat kelalaian.
Penanganan kemudian dilanjutkan dengan pemulihan kawasan. Hutan yang terbakar akan direhabilitasi melalui penanaman kembali dengan bibit tanaman hutan. Kawasan tersebut juga akan diberi tanda batas, police line dan papan larangan untuk mencegah pembukaan atau pemanfaatan baru, termasuk penanaman kelapa sawit.
Dengan pola tersebut, Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda ingin memastikan penanganan Karhutla berlangsung secara menyeluruh.
Status Siaga Darurat yang berlaku 10 hingga 24 September 2026 menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi seluruh unsur menghadapi ancaman kebakaran. Pemerintah daerah bersama aparat dan masyarakat diarahkan untuk bergerak sejak sebelum kebakaran terjadi, bukan hanya setelah api muncul.
Tujuannya bukan semata-mata menekan jumlah titik api, tetapi juga mencegah kebakaran berkembang, melindungi masyarakat dari dampak kualitas udara, memastikan setiap pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga agar kawasan hutan yang terdampak tidak berubah fungsi setelah kebakaran.
Pemkab Dharmasraya bersama Forkopimda dan seluruh masyarakat pun mengarahkan penanganan Karhutla pada empat rangkaian utama, yakni mencegah sebelum terbakar, memadamkan sebelum meluas, menindak setiap pelanggaran, dan memulihkan kembali kawasan hutan yang terdampak kebakaran. (*)
















