Sumbardaily.com, Padang – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat (Sumbar) menilai kebijakan pencabutan izin usaha sejumlah perusahaan oleh pemerintah belum menjawab persoalan mendasar krisis lingkungan dan konflik agraria yang terjadi di daerah. Walhi menegaskan, pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai langkah administratif semata, melainkan harus menjadi pintu masuk pemulihan hak-hak rakyat serta lingkungan hidup yang telah terdampak.
Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Walhi Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan pandangan tersebut merespons pengumuman pemerintah terkait pencabutan 28 izin usaha di Sumatera akibat bencana ekologis. Dari jumlah itu, delapan izin berada di wilayah Sumbar dengan total luasan konsesi mencapai sekitar 193.903 hektare.
“Pencabutan harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan,” kata Tommy Adam dalam siaran pers dikutip Rabu (21/1/2026).
Walhi mencatat, dari delapan izin yang dicabut di Sumbar, dua di antaranya bergerak di sektor perkebunan, yakni PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari. Berdasarkan data yang dimiliki Walhi Sumbar, kedua perusahaan tersebut tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir dan masih berada dalam proses perpanjangan.
“Agak aneh jika pemerintah menyebut mencabut izinnya, sementara HGU perusahaan tersebut sudah berakhir,” ujar Tommy.
Sementara itu, enam perusahaan lain yang izinnya dicabut bergerak di bidang hasil hutan kayu, baik hutan alam maupun hutan tanaman industri. Walhi menilai, pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum menyentuh aspek penting berupa pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik dengan masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas usaha.
Dalam konteks Sumbar, Walhi secara khusus menyoroti aktivitas PT Perkebunan Pelalu Raya yang beroperasi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Perusahaan ini tercatat telah mengonversi hutan seluas 550 hektare menjadi area perkebunan. Selain dampak lingkungan, perusahaan tersebut juga terlibat konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Menurut Walhi, konflik antara masyarakat adat dan perusahaan telah berlangsung lebih dari satu generasi atau sekitar 25 tahun. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat adat terus memperjuangkan pemulihan tanah ulayat mereka. Namun, perusahaan dan negara mengklaim bahwa lahan perkebunan yang dikelola PT Perkebunan Pelalu Raya merupakan tanah erfpacht verponding.
“Negara tidak pernah bisa membuktikan klaim tersebut, meskipun telah diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Tommy.
Atas dasar itu, Walhi mempertanyakan apakah kebijakan pencabutan izin benar-benar akan diikuti dengan pemulihan hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Selain itu, Walhi juga menyoroti tanggung jawab korporasi dan pemerintah atas akumulasi krisis lingkungan hidup yang terjadi akibat konversi ratusan hektare hutan menjadi perkebunan.
Pertanyaan serupa juga diarahkan Walhi terhadap pencabutan izin usaha di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Di wilayah tersebut, terdapat sejumlah areal konsesi besar, yakni PT Minas Pagai Lumber seluas 78.000 hektare, PT Salaki Summa Sejahtera seluas 48.420 hektare, serta PT Biomas Andalan Energi dengan luas konsesi mencapai 19.875 hektare.
“Apakah hak-hak masyarakat adat Mentawai atas tanah adatnya akan dipulihkan? Lalu bagaimana tanggung jawab korporasi atas pemulihan fungsi lingkungan hidup?” ujar Tommy.
Selain Mentawai, Walhi menilai persoalan yang sama juga melekat pada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut dan beroperasi di Kabupaten Dharmasraya serta Kabupaten Pesisir Selatan. Walhi menekankan bahwa pencabutan izin tanpa mekanisme pemulihan berpotensi meninggalkan masalah sosial dan ekologis yang lebih dalam di daerah-daerah tersebut.
Tommy menegaskan, pencabutan izin usaha pada dasarnya hanya merupakan tindakan administratif. Kebijakan tersebut akan terasa hampa dan tidak bermakna apabila tidak dilanjutkan dengan langkah substantif berupa pemulihan lingkungan hidup dan pengembalian hak-hak masyarakat yang terdampak.
Oleh karena itu, Walhi Sumbar mendesak negara agar hadir secara nyata dan berani menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan. Desakan tersebut, menurut Walhi, sejalan dengan prinsip hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.
“Tanggung jawab ini sejalan dengan asas Tanggung Jawab Negara dan asas Pencemar Membayar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Tommy.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap korporasi yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup serta menanggung seluruh biaya pemulihan.
Walhi berpandangan, jika 28 perusahaan hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa kewajiban pemulihan, maka negara secara resmi telah melakukan pembiaran atau impunitas terhadap kejahatan lingkungan.
Walhi juga mengingatkan pengalaman pencabutan konsesi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2024, pemerintah mencabut konsesi perusahaan atas nama PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung, Sumbar. Namun, pada 2025, eks konsesi tersebut kembali tercatat sedang menjalani proses perizinan baru.
Kondisi serupa juga terjadi di Kabupaten Solok Selatan. Setelah konsesi PT Andalas Merapi Timber seluas 28.840 hektare berakhir, Gubernur Sumbar merekomendasikan eks konsesi tersebut untuk diberikan izin PBPH baru atas nama PT Bumi Rangkiang Sejahtera dengan luasan yang justru lebih besar, yakni sekitar 43.591 hektare.
Di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pemerintah juga tercatat memproses izin PBPH PT Sumber Permata Sipora seluas 20.706 hektare. Proses perizinan tersebut berjalan meskipun elemen masyarakat adat dan masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan terhadap penerbitan izin eksploitasi kayu di Pulau Sipora yang dinilai sebagai pulau kecil yang rentan terhadap bencana ekologis.
“Kebijakan pencabutan izin di Sumbar jangan dijadikan transisi ganti baju dari pemain lama ke pemain baru,” kata Tommy.
Walhi Sumbar menegaskan, negara harus kembali pada mandat konstitusionalnya untuk memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan hidup. Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan keadilan sosial-ekologis di Sumbar dan memastikan krisis lingkungan serta konflik agraria tidak terus berulang. (red)
















