Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dengan membawa persoalan aset daerah yang berkaitan dengan rencana pembangunan gedung DPRD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyelesaian polemik lahan yang hingga kini masih berlangsung antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, melakukan pertemuan dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI di Gedung Merah Putih pada Selasa (28/7/2026).
Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah pengamanan Barang Milik Daerah, khususnya tanah yang sebelumnya disiapkan sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, Ramlan menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi untuk menjaga seluruh aset milik daerah agar tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Salah satu bentuk nyata pengamanan yang telah dilakukan ialah pemasangan tanda kepemilikan atau plang pada lahan yang menjadi aset pemerintah daerah, " katanya dilansir laman resmi Kamis (30/7/2026).
Komitmen tersebut mendapat tanggapan positif dari Tim Korsupgah Wilayah I KPK RI. Selain mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah, KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait upaya pengamanan Barang Milik Daerah agar berjalan sesuai aturan.
Dalam pembahasan tersebut, KPK juga menyampaikan akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan polemik lahan tersebut guna mencari penyelesaian terhadap persoalan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan pemasangan plang pada lahan aset daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. Kegiatan pengamanan aset itu dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu, 22 Juli 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi bernomor 655, sedangkan sertifikat yang dimiliki pihak Universitas Fort de Kock bernomor 654.
Lahan seluas 5.528 meter persegi yang berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu menjadi objek pengamanan karena merupakan aset pemerintah daerah.
Dalam perkembangannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan yang diketahui dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada pihak terkait.
Ramlan menegaskan, status kepemilikan lahan hingga kini masih berada pada Pemerintah Kota Bukittinggi karena sertifikat tanah maupun Akta Jual Beli yang menjadi dasar pembelian tidak pernah dibatalkan.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramlan.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan tersebut akhirnya dibatalkan karena adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden.
Sementara itu, melalui koordinasi yang dilakukan bersama Korsupgah Wilayah I KPK RI, Pemerintah Kota Bukittinggi berharap proses pengamanan Barang Milik Daerah dapat berjalan lebih optimal sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelesaian polemik lahan yang masih berlangsung. KPK pun berencana mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)














