Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset

Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset

Pemasangan plang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dan melibatkan personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri. (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah pengamanan terhadap aset milik daerah yang berada di kawasan belakang Universitas Fort de Kock. Upaya tersebut dilakukan dengan memasang plang penanda pada lahan yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD), setelah hasil pengukuran ulang menunjukkan sebagian area telah berdiri bangunan tanpa izin pemerintah.

Pemasangan plang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dan melibatkan personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri. Langkah ini disebut sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.

Aset itu memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 655 atas nama Pemerintah Kota Bukittinggi, sementara sertifikat milik Universitas Fort de Kock tercatat dengan Nomor 654. Lahan tersebut memiliki luas 5.528 meter persegi dan berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Dalam proses verifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran diketahui sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan yang disebut dibangun tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Kota Bukittinggi.

Atas temuan tersebut, pemerintah daerah telah mengambil langkah administratif dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, hingga SP3 kepada pihak terkait.

Ramlan menegaskan hingga saat ini status kepemilikan lahan tidak berubah karena sertifikat tanah masih berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi. Selain itu, dokumen Akta Jual Beli yang menjadi dasar pembelian lahan juga tidak pernah dibatalkan.

"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurut Ramlan, pengamanan aset dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang masih berlaku dan menjadi dasar kepemilikan Pemerintah Kota Bukittinggi atas lahan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa lahan itu sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi. Pemerintah bahkan telah merencanakan pembangunan gedung tersebut dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar.

Namun, rencana pembangunan itu tidak dilanjutkan setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden. Akibat kebijakan tersebut, proyek pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dibatalkan.

Melalui pemasangan plang di lokasi tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk menjaga dan mengamankan seluruh aset milik daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah itu juga menjadi tindak lanjut atas hasil pengukuran ulang oleh BPN serta proses administrasi yang telah ditempuh melalui penerbitan surat peringatan.(*)

Baca Juga

Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal
Warga Bukittinggi Terima Bantuan Kebutuhan Dasar hingga Alat Bantu Disabilitas dari Kemensos
Warga Bukittinggi Terima Bantuan Kebutuhan Dasar hingga Alat Bantu Disabilitas dari Kemensos
Peringatan 100 Tahun Jam Gadang, Bukittinggi dan Belanda Bahas Sejarah hingga Kerja Sama Global
Peringatan 100 Tahun Jam Gadang, Bukittinggi dan Belanda Bahas Sejarah hingga Kerja Sama Global