Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan mulai memperkenalkan Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Terpadu (SIPADU) sebagai bagian dari upaya membenahi proses pengelolaan usulan pergeseran anggaran.
Sosialisasi aplikasi SIPADU dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergeseran Anggaran digelar di Ruang Rapat Lantai III Balai Kota Bukittinggi pada 4-5 Agustus 2026.
SIPADU dirancang untuk membuat proses pengelolaan usulan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi berjalan lebih terintegrasi. Melalui sistem tersebut, setiap usulan diharapkan dapat diproses dengan lebih mudah, cepat, tertib, transparan, serta dapat dipantau secara efektif.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi Elohansen Panjaitan mengatakan penerapan SIPADU merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan usulan pergeseran anggaran. Sistem tersebut juga diharapkan membantu perangkat daerah dalam menjalankan proses pengajuan hingga pengelolaan usulan.
"Dengan adanya SIPADU, data usulan pergeseran anggaran dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga memudahkan proses verifikasi, pengendalian dan pengambilan keputusan," ujarnya.
Menurut Elohansen, penerapan SIPADU tidak berdiri sendiri. Penggunaan aplikasi tersebut berjalan bersama SOP Pergeseran Anggaran yang memberikan kejelasan mengenai tahapan dan mekanisme pelaksanaan.
Dengan adanya SOP tersebut, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang lebih jelas ketika mengajukan usulan pergeseran anggaran. Proses pengajuan juga diarahkan agar berlangsung secara terstandar sehingga memberikan kepastian dalam setiap tahapan pengelolaannya.
Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari itu menjadi bagian dari pengenalan mekanisme baru dalam pengelolaan data pergeseran anggaran. Badan Keuangan Kota Bukittinggi mendorong agar penggunaan aplikasi dan penerapan SOP dapat membantu menciptakan proses administrasi anggaran yang lebih terarah.
Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, Bidang Anggaran Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Syafri Waldy, menjelaskan SIPADU merupakan inovasi yang dibuat untuk mempermudah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan data pergeseran anggaran.
Ia mengatakan sistem tersebut dirancang agar proses pengelolaan usulan dapat dilakukan secara terintegrasi sejak tahap pengajuan. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan verifikasi dan pengendalian sehingga seluruh rangkaian pengelolaan memiliki alur yang lebih jelas.
"Melalui SIPADU, pengelolaan data pergeseran anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel. Aplikasi ini juga membantu perangkat daerah dalam proses pengajuan dan pengelolaan data pergeseran anggaran, sehingga setiap tahapan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terarah. Penerapan SIPADU bersama SOP Pergeseran Anggaran dapat mendukung penyusunan data pergeseran anggaran yang kredibel serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah," ujarnya.
Penerapan SIPADU juga memberikan ruang bagi proses pengelolaan data yang lebih terintegrasi. Data usulan yang masuk dapat menjadi bagian dari proses verifikasi dan pengendalian, sehingga pengelolaan tidak hanya berfokus pada pengajuan, tetapi juga memastikan tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai mekanisme.
Bagi perangkat daerah, kejelasan alur menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan pergeseran anggaran. Melalui kombinasi SIPADU dan SOP, tahapan yang harus dilalui dapat diketahui dengan lebih jelas, mulai dari pengajuan hingga proses verifikasi serta pengendalian.
Badan Keuangan Kota Bukittinggi menempatkan penerapan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Pengelolaan data yang tertib, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung tersedianya data pergeseran anggaran yang kredibel.
Dengan sosialisasi yang digelar pada 4-5 Agustus 2026 tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi memperkenalkan mekanisme pengelolaan pergeseran anggaran yang menggabungkan pemanfaatan teknologi melalui SIPADU dengan penerapan SOP. Langkah ini diarahkan untuk membuat proses pengajuan, verifikasi, pengendalian, hingga pengambilan keputusan terkait pergeseran anggaran menjadi lebih terstruktur.
Pada akhirnya, SIPADU diharapkan tidak hanya mempermudah perangkat daerah dalam mengelola usulan pergeseran anggaran, tetapi juga mendukung proses perencanaan dan penganggaran daerah melalui data yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan kredibel. (*)













