Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock

Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock

Pemasangan plang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dan melibatkan personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri. (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan klarifikasi terkait langkah petugas yang melewati jalan belakang hingga memanjat pagar saat melakukan pemasangan plang aset daerah di lahan belakang Universitas Fort de Kock. Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai proses pengamanan aset milik pemerintah daerah.

Dikutip dari laman Pemko Bukittinggi, Sabtu (24/7/2026), pemerintah menegaskan keputusan tim gabungan menggunakan jalur belakang saat pemasangan plang bukan dilakukan tanpa pertimbangan. Jalur yang disebut sebagai jalan belakang itu justru merupakan akses utama yang sesuai dengan sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi.

Dalam klarifikasinya, Pemko Bukittinggi menjelaskan bahwa jalan tersebut direncanakan menjadi jalur masuk menuju lokasi tanah yang tercatat dalam Sertifikat Nomor 655.

Selain itu, pemerintah juga mengungkap kondisi di lapangan saat kegiatan berlangsung pada Rabu (23/7/2026). Menurut penjelasan tersebut, akses yang disebut jalan belakang telah dipasang pagar yang dibangun tanpa izin serta tanpa adanya komunikasi sebelumnya dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Pemko Bukittinggi juga menegaskan hingga saat ini belum terdapat turunan putusan dari Mahkamah Agung (MA). Pemerintah menyatakan Sertifikat Nomor 655 masih menjadi milik Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007.

Dalam klarifikasi itu juga disebutkan bahwa putusan pengadilan tidak membatalkan proses jual beli yang menjadi dasar kepemilikan tanah tersebut.

Pemerintah menjelaskan tindakan petugas yang memanjat pagar dilakukan karena pemasangan plang harus tetap dilaksanakan sebagai upaya memberikan tanda sekaligus mengamankan aset milik daerah.

Selain itu, tim gabungan tidak memilih jalur depan karena Pemerintah Kota Bukittinggi ingin menghindari potensi konflik. Langkah tersebut juga dilakukan agar proses belajar mengajar di lingkungan Universitas Fort de Kock tidak terganggu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melaksanakan pengamanan aset daerah dengan memasang plang di lahan yang berada di belakang Universitas Fort de Kock. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri pada Rabu (22/7/2026).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan pemasangan plang merupakan bagian dari pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Ia menerangkan lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang diperoleh melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007. Sertifikat tanah milik pemerintah tercatat dengan Nomor 655, sedangkan pihak Universitas Fort de Kock memiliki Sertifikat Nomor 654.

Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Dalam proses pengamanan aset, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan yang diketahui tidak memiliki izin dari pemerintah.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3 kepada pihak terkait.

Ramlan Nurmatias menegaskan status kepemilikan lahan hingga saat ini masih berada di tangan Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ramlan juga menjelaskan lahan tersebut sebelumnya telah dipersiapkan sebagai lokasi pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan nilai anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan itu akhirnya dibatalkan setelah adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden. (*)

Baca Juga

Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal
Bukittinggi Luncurkan Layanan Darurat 112, Perkuat Respons Cepat untuk Kondisi Kedaruratan
Bukittinggi Luncurkan Layanan Darurat 112, Perkuat Respons Cepat untuk Kondisi Kedaruratan