Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus

penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026). (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Pemko dan DPRD Bukittinggi resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (24/7/2026).

Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Revisi yang disepakati mencakup penghapusan sejumlah ketentuan serta penyesuaian aturan mengenai pemungutan opsen pajak kendaraan.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan setelah terbit Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 yang memuat hasil evaluasi terhadap perda tersebut.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menyampaikan Raperda perubahan itu dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026. Proses kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD serta jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.

Menurut Syaiful, pembahasan Raperda selanjutnya dilakukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah terkait sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini," ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi yang juga bertindak sebagai juru bicara Bapemperda, Dewi Anggaraini, memaparkan sejumlah poin hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama adalah penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sebagaimana rekomendasi hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Raperda juga mengatur kembali ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menurut Dewi Anggaraini, wajib pajak untuk opsen PKB merupakan wajib PKB, sedangkan pemungutan opsen PKB dilaksanakan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB.

Ketentuan serupa juga berlaku terhadap opsen BBNKB. Wajib pajak opsen BBNKB merupakan wajib BBNKB dan pemungutan opsennya dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari BBNKB.

Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Baca Juga

Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
APBD Bukittinggi 2027 Diproyeksi Rp915,23 Miliar, Belanja Operasi Capai Rp743,55 Miliar
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Pendapatan Daerah Bukittinggi Tembus 100,23 Persen, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Disepakati
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal
Satu Jemaah Wafat di Madinah, Seluruh Rombongan Haji Bukittinggi Tetap Kembali Sesuai Jadwal