Heboh Petugas Diteriaki Maling, Pemko Bukittinggi Sebut Masuk Lewat Jalan Utama

Heboh Petugas Diteriaki Maling, Pemko Bukittinggi Sebut Masuk Lewat Jalan Utama

Pemasangan plang berlangsung pada Rabu (22/7/2026) dan melibatkan personel Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri. (Foto: Pemko Bukittinggi)

Sumbardaily.com - Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan penjelasan terkait video yang viral di media sosial mengenai petugas yang disebut masuk melalui "jalan belakang" saat pemasangan plang aset daerah di lahan milik pemerintah.

Pemko menegaskan jalur yang menjadi sorotan publik tersebut bukanlah jalan belakang, melainkan jalan utama menuju tanah dengan sertifikat nomor 655 yang merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi.

Penjelasan itu disampaikan melalui akun Facebook resmi Pemko Bukittinggi yang dikutip pada Rabu (29/7/2026). Dalam unggahan tersebut, pemerintah daerah meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses pemasangan plang aset daerah.

Pemko menyebut, salah satu hal yang ramai diperbincangkan adalah penggunaan jalur yang disebut masyarakat sebagai "jalan belakang" ketika tim gabungan memasuki areal tanah bersertifikat nomor 655.

"Faktanya, 'jalan belakang' yang ramai dibicarakan itu, merupakan jalan utama untuk masuk ke areal tanah dengan nomor sertifikat 655 yang dipegang oleh Pemko Bukittinggi," demikian keterangan Pemko Bukittinggi yang dikutip dari akun Facebook resminya.

Menurut pemerintah daerah, jalan tersebut telah dibeli beberapa tahun lalu karena tidak tersedia akses lain menuju lokasi aset tersebut. Selain menjadi akses menuju tanah milik pemerintah, jalur itu juga menjadi jalan utama menuju Kantor Lurah Manggis Gantiang.

Pemko menjelaskan, dalam proses perencanaan pembangunan sebelumnya, ketika Yayasan Fort de Kock mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas tanah dengan sertifikat nomor 654, melalui ketentuan advice planning telah direncanakan keberadaan jalan untuk fasilitas umum.

Namun, menurut keterangan pemerintah daerah, saat ini bangunan telah berdiri di atas rencana jalan tersebut sehingga akses menuju lahan dari arah depan tidak lagi dapat digunakan.

"Dalam aturan dan perencanaannya, saat Yayasan Fort de Kock mengurus IMB di atas tanah sertifikat 654, sesuai ketentuan dalam advice planning, sudah dikeluarkan rencana jalan untuk fasilitas umum. Namun saat ini, Fort de Kock mendirikan bangunan di atas rencana jalan itu, sehingga akses jalan ke tanah belakang dari arah depan pun tertutup," tulis Pemko Bukittinggi.

Karena kondisi tersebut, pemerintah daerah kemudian membeli lahan lain yang difungsikan sebagai akses utama menuju tanah milik Pemko Bukittinggi. Jalur itulah yang belakangan disebut sebagai "jalan belakang" dalam berbagai unggahan di media sosial.

Pemko juga mengungkapkan kronologi saat pemasangan plang aset daerah berlangsung. Tim gabungan yang terdiri dari unsur terkait mendapati adanya pagar yang telah dibangun di atas tanah dengan sertifikat nomor 655 milik Pemerintah Kota Bukittinggi sehingga menghambat akses masuk ke lokasi.

"Pada saat pemasangan plang aset daerah itu, tim gabungan mendapati pagar yang telah dibangun oleh YFdK di atas tanah dengan nomor sertifikat 655 milik Pemko Bukittinggi, sehingga menghalangi jalan masuk ke lokasi," demikian penjelasan pemerintah daerah.

Untuk menghindari kerusakan terhadap pagar tersebut, tim gabungan memilih tidak membongkarnya. Sebagai gantinya, petugas menggunakan tangga agar dapat masuk ke lokasi tanpa merusak pagar yang ada.

"Untuk menghindari pengrusakan, tim gabungan berinisiatif untuk masuk ke tanah dengan nomor sertifikat 655 milik Pemko Bukittinggi dengan menggunakan tangga," tulis Pemko Bukittinggi.

Pemerintah daerah menyebut momen ketika petugas menggunakan tangga itulah yang kemudian viral di media sosial. Dalam sejumlah video yang beredar, petugas disebut masuk melalui jalan belakang bahkan diteriaki "maling" oleh pihak tertentu.

Padahal, menurut Pemko Bukittinggi, petugas memasuki lahan milik pemerintah melalui jalur utama menuju lokasi tersebut. Penggunaan tangga dilakukan semata-mata karena terdapat pagar yang menghalangi akses dan petugas tidak ingin merusaknya.

"Inilah yang diviralkan di jagad sosial media, petugas masuk 'jalan belakang' dan diteriaki 'maling'. Faktanya, petugas masuk ke tanah Pemko Bukittinggi (tanah milik sendiri) melalui jalur utama ke lokasi itu. Namun, karena ada pagar dan tidak ingin merusak, digunakanlah tangga agar bisa sampai ke titik yang dimaksud," tulis Pemko Bukittinggi.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pemasangan plang pada aset daerah yang berada di belakang Universitas Fort de Kock pada Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan pengamanan aset itu dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bukittinggi bersama unsur TNI dan Polri.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menjelaskan pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli Nomor 36/MKS-2007.

Pemerintah Kota Bukittinggi memiliki sertifikat tanah nomor 655, sedangkan Universitas Fort de Kock memiliki sertifikat nomor 654. Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.

Dalam proses pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ditemukan sekitar 1.700 meter persegi lahan telah berdiri bangunan yang disebut tanpa izin pemerintah. Atas temuan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3.

Saat itu, Ramlan Nurmatias menegaskan status kepemilikan lahan masih berada pada Pemerintah Kota Bukittinggi.

"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ramlan Nurmatias.

Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan anggaran sekitar Rp78 miliar. Namun, rencana pembangunan itu dibatalkan setelah adanya kebijakan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19 sesuai Instruksi Presiden. (*)

Baca Juga

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Bukittinggi Disetujui, Ada Pasal yang Dihapus
Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Klarifikasi Pemko Bukittinggi soal Petugas Panjat Pagar Saat Pengamanan Aset di Fort de Kock
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Lahan Belakang Universitas Fort de Kock Dipasangi Plang, Pemko Bukittinggi Tegaskan Status Aset
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Siapkan Kawasan Ramah Pejalan Kaki, Jalan Menuju Jam Gadang Akan Ditata
Bukittinggi Targetkan Eliminasi AIDS, TB, dan Malaria pada 2030
Bukittinggi Targetkan Eliminasi AIDS, TB, dan Malaria pada 2030