Sumbardaily.com - Penanganan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali memasuki babak baru.
Setelah pelantikan terduga sebagai Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumbar ditunda, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum korban kini secara resmi mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan pidana sekaligus meminta dilakukan gelar perkara khusus.
Langkah tersebut diambil menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/857/VII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2026, yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
Menurut LBH Padang, kesimpulan tersebut diambil sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan komprehensif sebagaimana karakteristik pembuktian dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Penanggung Jawab Bidang Hak Asasi Manusia dan Kelompok Rentan LBH Padang, Anisa Hamda mengatakan, keberatan tersebut merupakan upaya untuk menguji transparansi, profesionalisme dan objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan seorang perwira aktif Polda Sumbar.
Menurutnya, penghentian penyelidikan tidak boleh menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya impunitas terhadap terduga pelaku hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan dan pangkat tertentu.
"LBH Padang juga menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum digali selama proses penyelidikan pidana berlangsung," katanya.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah belum pernah dilakukannya pemeriksaan psikologis terhadap korban oleh penyidik pidana hingga surat penghentian penyelidikan diterbitkan.
Padahal, menurut LBH, dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik atas peristiwa yang sama, korban telah menjalani pemeriksaan psikologis dan hasil penanganan etik bahkan telah menyatakan terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran untuk diproses lebih lanjut.
Namun, hasil pemeriksaan tersebut disebut tidak pernah dikoordinasikan maupun dijadikan bagian dari pertimbangan dalam penyelidikan pidana.
"Undang-Undang TPKS telah memberikan pengaturan yang lebih progresif mengenai pembuktian dalam perkara kekerasan seksual. Pasal 24 ayat (1) huruf c secara tegas mengakui surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater sebagai alat bukti surat yang sah. Artinya, kondisi psikologis korban bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari proses pembuktian yang seharusnya digali oleh penyidik. Ketika pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan, sangat prematur apabila penyelidikan dihentikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana," tegas Anisa.
LBH Padang juga menilai terdapat kontradiksi antara penanganan etik dan pidana terhadap perkara yang sama.
Dalam proses etik, menurut Anisa, terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran. Sementara dalam proses pidana, penyelidikan justru dihentikan tanpa memanfaatkan fakta maupun hasil pemeriksaan yang telah diperoleh dalam proses etik tersebut.
"Perbedaan hasil antara penanganan etik dan pidana harus menjadi alarm untuk dilakukan evaluasi melalui mekanisme gelar perkara. Kami berpandangan bahwa masih terdapat fakta-fakta yang perlu diuji dan didalami sebelum penyelidikan dihentikan. Karena itu, keberatan yang kami ajukan hari ini merupakan upaya untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat," ujarnya.
Anisa juga mengingatkan bahwa penghentian perkara dugaan kekerasan seksual tanpa proses pembuktian yang menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap keberanian korban lain untuk melapor.
"Apabila dugaan kekerasan seksual tidak diusut secara tuntas dan transparan, hal tersebut berpotensi menciptakan impunitas serta memberikan pesan yang keliru bahwa pelaku tidak akan dimintai pertanggungjawaban. Kondisi demikian dikhawatirkan tidak hanya merampas hak korban untuk memperoleh keadilan, tetapi juga membuka ruang terjadinya korban-korban lain di kemudian hari. Negara dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius agar tidak ada lagi korban yang mengalami nasib serupa," katanya.
LBH Padang menjelaskan bahwa pengajuan keberatan tersebut merupakan hak pelapor sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Melalui mekanisme itu, atasan penyidik dapat menggelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, LBH Padang mendesak Polda Sumbar segera menggelar perkara, membuka kembali penyelidikan, dan memastikan seluruh alat bukti yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipertimbangkan secara utuh.
Polda Sumbar: Proses Tetap Berjalan
Di sisi lain, Polda Sumbar menegaskan proses terhadap perwira yang dilaporkan masih berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Ia menjelaskan laporan dugaan tindak pidana memang dihentikan pada 30 Juni 2026 karena penyidik menilai alat bukti yang diperoleh belum mencukupi untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Meski demikian, Susmelawati menegaskan Kapolda Sumbar tetap berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Kapolda Sumbar Irjen Djati Wiyoto Abadhy.
"Saya sebagai Kapolda telah mengambil tindakan. Saya tidak akan melantik oknum yang bermasalah dengan hukum," tegas Djati.
Kapolda juga menyatakan telah memerintahkan Bidang Propam memproses dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, sudah saya perintahkan Kabid Propam untuk memproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Ia turut mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas institusi.
"Saya ingatkan lagi, jangan main-main dengan saya. Ingat, kita ini pelayan masyarakat. Yang jelas, yang bersangkutan sudah diproses. Jangan gara-gara satu orang nama Polda Sumbar tercoreng. Lebih baik saya singkirkan," katanya.
Sikap tersebut kemudian dibuktikan dengan tidak dilantiknya perwira berpangkat AKBP yang menjadi terlapor sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar dalam upacara pelantikan pejabat yang digelar Selasa (28/7/2026).
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin membenarkan jabatan tersebut tidak diserahterimakan karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.
"Jabatan tidak diserahterimakan. Yang bersangkutan tidak dilantik, sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Solihin.
Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
"Kapolda tegas tidak menoleransi pelanggaran, siapa pun itu. Equal before the law, persamaan di hadapan hukum," ujarnya.
Menurut Solihin, pemeriksaan telah dilakukan terhadap terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Sudah ada semua. Saksi juga sudah diperiksa," katanya.
Ia juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis selama proses penanganan perkara.
"Ada," jawab Solihin saat ditanya mengenai pendampingan psikologis bagi korban. (*)















