Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Delapan pelaku penambangan ilegal di Pasaman Barat ditangkap aparat kepolisian saat menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat pada Kamis (8/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.
“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut,” ungkap Agung dikutip Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, tim Satreskrim berangkat menuju lokasi penambangan dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi melakukan pengerukan material tambang. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang aktif berjalan.
“Sesampai di lokasi, tim mendapati adanya satu unit alat berat yang sedang beroperasi melakukan aktivitas PETI,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi kejadian. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dua orang bertindak sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja lapangan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti utama berupa satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG warna kuning yang digunakan untuk menggali material tambang.
Petugas turut mengamankan dua alat dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta alur pengelolaan hasil tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (red)















