8 Pelaku Tambang Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap, Ekskavator Sedang Beroperasi Disita

8 Pelaku Tambang Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap, Ekskavator Sedang Beroperasi Disita

Delapan pelaku tambang emas ilegal di Pasaman Barat ditangkap polisi. Satu ekskavator yang sedang beroperasi turut disita sebagai barang bukti. (Foto: Polres Pasaman Barat)

Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Delapan pelaku penambangan ilegal di Pasaman Barat ditangkap aparat kepolisian saat menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat pada Kamis (8/1/2026) dini hari, sekitar pukul 03.15 WIB.

“Operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di wilayah tersebut,” ungkap Agung dikutip Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, tim Satreskrim berangkat menuju lokasi penambangan dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi melakukan pengerukan material tambang. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang aktif berjalan.

“Sesampai di lokasi, tim mendapati adanya satu unit alat berat yang sedang beroperasi melakukan aktivitas PETI,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan delapan orang pelaku di lokasi kejadian. Kedelapan pelaku masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Dua orang bertindak sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang pengawas lapangan, dan empat lainnya berperan sebagai anak bok atau pekerja lapangan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal. Barang bukti utama berupa satu unit ekskavator PC 210F merek SDLG warna kuning yang digunakan untuk menggali material tambang.

Petugas turut mengamankan dua alat dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu unit timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga bercampur dengan butiran emas.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain serta alur pengelolaan hasil tambang ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar. (red)

Baca Juga

Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Masyarakat Adat Sikabau Dharmasraya Somasi Dua Menteri, Izin PBPH Perusahaan Dipersoalkan
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria yang diduga pelaku berjalan mendekati mobil Honda Sienta putih milik korban yang terparkir di depan sebuah tempat usaha di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dugaan Perampokan di Padang, Pelaku Pecahkan Kaca Mobil dan Bawa Kabur Uang Setoran Rp8 Juta
Ekspor Sawit Dominasi Perdagangan Sumbar, Impor Bahan Bakar Mineral Ikut Melesat
Ekspor Sawit Dominasi Perdagangan Sumbar, Impor Bahan Bakar Mineral Ikut Melesat
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
DPR Soroti Pelibatan TNI dan Polri dalam Pengawasan Pajak, Minta Kemenkeu Beri Penjelasan
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Sejarah Pemindahan Ibu Kota Agam ke Lubuk Basung, Berawal dari Keterbatasan Bukittinggi
Tim SAR Gabungan mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan mengapung di Danau Singkarak, Tanjung Mutiara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Danau Singkarak