19 Warisan Budaya Sumbar Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

19 Warisan Budaya Sumbar Ditetapkan jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menerima Sertifikat WBTb Indonesia pada Malam Apresiasi Kebudayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022. (Foto: Pemprov Sumbar)

19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) asal Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan menjadi WBTb Indonesia oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Ke-19 WBTb itu antara lain Balango Galogandang (Kabupaten Tanah Datar), Legenda Ikan Sakti Sungai Janiah (Kabupaten Agam), Bakajang (Kabupaten Limapuluh Kota).

Sijobang (Kabupaten Limapuluh Kota), Batobo Konsi (Kabupaten Sijunjung), Bakaua Adat (Kabupetan Sijunjung), Ikan Larangan Lubuak Landua (Kabupaten Pasaman), Sulam Bonang Omeh Aie Bangih (Kabupaten Pasaman Barat).

Kemudian, Kirekat (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Pasikut Abag (Kabupaten Kepulauan Mentawai), Rumah Gadang Kajang Padati (Kota Padang), Tenun Koto Nan Godang Payakumbuh (Kota Payakumbuh).

Takuluak Kompong (Kota Payakumbuh), Takuluak Talakuang (Kota Payakumbuh), Talempong Sikatuntuang (Kota Payakumbuh), Kawin Bajapuik (Kabupaten Padang Pariaman).

Lalu Badoncek (Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman), Dendang Bansi Solok (Kabupaten Solok dan Kota Solok), dan Gandang Sarunai (Kabupaten Solok Selatan).

Penetapan menjadi WBTb Indonesia ini melalui proses panjang yang diawali sejak bulan Februari 2022. Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar mengusulkan 32 WBTb dari 19 kabupaten dan kota se-Sumbar. 

Dari hasil verifikasi Tim Ahli WBTb Indonesia, 19 WBTb dilanjutkan ke sidang Penetapan WBTb Indonesia 2022.

Baca Juga:

Kylian Mbappe Tertawakan Harry Kane Gagal Eksekusi Penalti

Berdasarkan hasil sidang dihadapan Tim Ahli WBTb Indonesia 2022, 19 WBTb Sumbar itu ditetapkan sebagai WBTb tahun 2022.

Sertifikat WBTb Indonesia itu diterima  langsung Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Penyerahan sertifikat dilakukan Jumat (9/12/2022) di Jakarta, pada Malam Apresiasi Kebudayaan dan Penyerahan Sertifikat Penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022.

Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek ini diikuti 32 Provinsi se-Indonesia dan sebanyak 200 warisan budaya ditetapkan menjadi WBTb Indonesia.

Pada kesempatan itu juga ditampilkan dua WBTb Sumbar yang telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, yakni Dendang Bansi Solok dari Kota Solok dan Sijobang dari Kabupaten Limapuluh Kota.

Mahyeldi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kemendikbuk RIstek yang telah menetapkan WBTb dari Sumbar.

Selain itu, Mahyeldi juga mengapresiasi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar dan semua pihak yang terlibat. Mulai dari proses pendaftaran, pengusulan sampai penetapan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat WBtb.

Baca Juga:

Dukung Pelestarian Arsip, Semen Padang Serahkan 124 Berkas Arsip Statis ke ANRI

Menurut Mahyeldi, pihaknya akan terus menggali dan menginventarisir warisan budaya di Sumbar agar bisa mendapat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

“Upaya pelindungan ini tentu akan berlanjut ke tahapan berikutnya. Sebagai upaya kita dalam pelestarian Warisan Budaya Takbenda, sehingga memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Ristek Hilmar Farid berharap kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindaklanjut terhadap WBtb Indonesia yang telah ditetapkan tersebut.

Hal ini agar tetap dapat hidup dan bermanfaat bagi masyarakat luas, serta dapat masuk dalam kurikulum pendidikan.

Merespons harapan itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Syaifullah menyampaikan, pihaknya ke depan akan menginventarisir kembali WBTb yang telah ditetapkan dari tahun 2013.

Upaya itu sebagai bahan evaluasi sejauhmana pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar telah berkomitmen melestarikannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“Ke depannya, seluruh kabupaten dan kota agar mencatat dan mendaftarkan karya budayanya untuk diusulkan menjadi WBTb Indonesia dengan mengacu kepada dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten dan kota. Serta karya budaya yang ada di masyarakat,” kata Syaifullah. (ik)

Baca Juga

Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Setelah Sempat Tertunda, Tujuh Komisioner KPID Sumbar 2026–2029 Akhirnya Dilantik
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Sumbar Ajukan Pusat Kebudayaan Rp382,65 Miliar ke Kementerian Kebudayaan
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pemprov Akui Kekeliruan Koordinasi, Pelantikan KPID Sumbar Digelar 16 Maret
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Diserahkan ke BPJN Sumbar
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Ombudsman: Batalnya Pelantikan KPID Sumbar Bukti Koordinasi Birokrasi Pemprov Bermasalah
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Soal Pelantikan KPID Sumbar Batal, Ini Kata Gubernur Mahyeldi