Sumbardaily.com, Padang – Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang.
Sidang tersebut digelar Jumat (3/10/2025) setelah para pelanggar diketahui berulang kali melakukan pelanggaran, meski sebelumnya Satpol PP telah mengedepankan penindakan persuasif.
Dari jumlah itu, lima orang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan di kawasan Pantai Padang dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp200.000 atau kurungan selama satu hari.
Tiga PKL lainnya dikenakan denda lebih tinggi, yakni Rp250.000 dengan opsi kurungan satu hari.
Selain itu, dua pemilik kafe yang terbukti beroperasi tanpa izin resmi dijatuhi hukuman denda sebesar Rp350.000 atau kurungan selama dua hari. Putusan terhadap 10 pelanggar tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Adityo Danur Utomo.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Padang dalam menegakkan aturan.
Ia menyebut, langkah tersebut tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan masyarakat lebih disiplin dalam menaati Perda.
“Sidang tipiring ini merupakan bentuk keseriusan Pemko Padang dalam menertibkan pelanggaran ketertiban umum sekaligus memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, pemberian sanksi melalui sidang tipiring diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tidak lagi mengulangi pelanggaran serupa.
“Kita harapkan sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,” tutupnya.
Sidang Tipiring ini juga menjadi sinyal tegas bahwa Pemko Padang tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika upaya persuasif tidak lagi dipatuhi. Dengan demikian, aturan dapat ditegakkan dan ketertiban umum tetap terjaga. (red)
















